Berita Sulawesi Tenggara

Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025 Bakal Dibahas November 2024

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal membahas penetapan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2025.

Istimewa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara virtual, Kamis, (31/10/2024), dalam rangka membahas langkah antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta persiapan Penetapan Upah Minimum 2025. 

Dalam arahannya, Mendagri menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memperhatikan tenggat waktu penetapan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat agar proses dapat berjalan lancar. 

“Tolong diperhatikan waktunya, ada deadline tertentu yang harus kita ikuti,” ujarnya.

Selain persiapan penetapan upah, Mendagri juga menyoroti isu ketenagakerjaan yang sedang berkembang, khususnya membahas langkah antisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Mendagri juga meminta pemerintah daerah agar aktif dalam memitigasi potensi gejolak yang mungkin timbul di tengah masyarakat terkait ketenagakerjaan dan penetapan upah minimum.

Serta mengedepankan adanya komunikasi yang efektif untuk mendeteksi dini dan menangani isu secara tepat.

“Rakor ini kita laksanakan agar pusat dan daerah memiliki satu visi dalam menghadapi isu sensitif terkait ketenagakerjaan, terutama upah dan PHK. Isu ini bukan hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga politik dan keamanan daerah, terutama menjelang Pilkada,” ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, juga memberikan arahan terkait tantangan strategis ketenagakerjaan di Indonesia, mulai dari rendahnya produktivitas pekerja hingga rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi  antara pemerintah daerah melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yaitu forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan Apindo dalam menjaga iklim kerja yang kondusif.

“Perlu kerjasama antara pusat dan daerah dalam meningkatkan perlindungan sosial bagi pekerja serta memitigasi risiko terkait penetapan upah minimum,” jelas Menaker.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved