Berita Konawe Utara

Syarat dan Kriteria Dapat Bantuan Simultan Rumah Swadaya Bagi Warga Konawe Utara, Perbaiki Rutilahu

Simak berikut syarat untuk mendapatkan program Bantuan Simultan Rumah Swadaya (BSRS) bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara

Penulis: Nursaida | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Nursaida)
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengadakan sosialisasi mengenai Bantuan Simultan Rumah Swadaya (BSRS) di Aula Kantor Kecamatan Sawa, Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (30/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE UTARA - Simak berikut syarat untuk mendapatkan program Bantuan Simultan Rumah Swadaya (BSRS) bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Utara, Marjono, mengatakan BSRS merupakan upaya percepatan mengatasi masalah rumah tidak layak huni (rutilahu) di masyarakat.

"Sebagai stimulan atau dorongan untuk meningkatkan percepatan mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni di masyarakat," ujarnya saat sosialisasi di Aula Kantor Kecamatan Sawa, pada Rabu (30/10/2024).

Sejumlah syarat untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni ini di antaranya harus warga Konawe Utara, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kemudian sudah menikah dan memiliki kartu keluarga.

Memiliki status kepemilikan tanah yang jelas, baik berupa sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Serta belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dari tempat lain.

Baca juga: Gaji ASN di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat

Selain syarat bagi penerima, ada pula syarat atau kriteria rumah untuk bisa mendapatkan bantuan BSRS.

Selain itu, pada sesi pemaparan juga dijelaskan kategori rumah tidak layak huni menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.

Disebutkan kategori kategori rumah tidak layak huni yakni rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, atau konstruksi bangunan membahayakan, membuat penghuninya merasa was-was. 

Kemudian, kecukupan minimum luas bangunan, karena tidak cukup memenuhi beberapa anggota keluarga yang ada di dalamnya.

Selanjutnya, tidak memenuhi kesehatan bagi penghuninya.

Seperti kurangnya pencahayaan matahari, kelembapan udara tinggi, berada di daerah yang membahayakan, tidak tersedia air bersih, dan sanitasi yang buruk.

Baca juga: Nilai Investasi Triwulan II 2024 di Kendari Capai Rp435 M, Didominasi Perumahan, Kawasan Industri

Marjono berharap kepala desa mampu mensosialisasikan program bantuan ini agar dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Kami dari dinas hanya menyediakan fasilitas, termasuk membangun rumah dan sarana limbah yang perlu diperbaiki. Kemudian, bagaimana mereka bisa menjadi perpanjangan tangan kami untuk masyarakat,"

Lebih lanjut, pihaknya akan secara langsung mengawasi penyelenggaraan BSRS.

"Kami dari dinas perumahan, turun langsung mengawal distribusi dan proses pembangunan," ujarnya.

Diketahui, sosialisasi ini dihadiri 85 orang, terdiri dari camat, lurah, kepala desa, staf kecamatan, staf kelurahan, dan perangkat desa.(*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved