JPU Sepakat dengan Kuasa Hukum Supriyani, Sidang Dugaan Kasus Guru Aniaya Anak Polisi Dilanjutkan 

JPU sepakat dengan kuasa hukum Supriyani mengenai sidang dugaan kasus guru aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE-Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat dengan kuasa hukum Supriyani mengenai sidang dugaan kasus guru aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilanjutkan pada tahap berikutnya. Seperti diketahui, persidangan kasus tudingan guru aniaya murid sudah sampai pada tahap sidang kedua, Senin (28/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepakat dengan kuasa hukum Supriyani mengenai sidang dugaan kasus guru aniaya anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

Seperti diketahui, persidangan kasus tudingan guru aniaya murid sudah sampai pada tahap sidang kedua, Senin (28/10/2024). 

Sidang tersebut digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Dari nota pembelaan atau pembacaan eksepsi Supriyani yang diwakili kuasa hukumnya, ia tetap membantah tak pernah melakukan penganiayaan terhadap muridnya yang merupakan anak polisi itu. 

Sementara itu, meski JPU membantah seluruh nota pembelaan Supriyani, ada satu hal yang membuat pihak penuntut umum sepakat dengan kuasa hukum terdakwa. 

JPU menyebut sepakat dengan kuasa hukum Supriyani mengenai persidangan yang dilanjutkan saja pada tahap pemeriksaan saksi dan bukti di hadapan Majelis Hakim. 

Baca juga: JPU Sesalkan Penasehat Hukum Supriyani Minta Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Tetap Dilanjutkan

Sebelumnya, JPU membacakan sejumlah tanggapan penuntut umum terhadap keberatan eksepsi dalam perkara atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd. 

Pada beberapa poin itu, JPU pun menegaskan untuk melanjutkan persidangan. 

"Bahwa kami penuntut umum sepakat dengan penasehat hukum untuk melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan dan barang bukti (poin empat)," jelas JPU saat sidang. 

Pihak JPU, Ujang juga menyatakan seluruh dakwaan penuntut umum telah lengkap dan siap memenuhi syarat formil serta materil untuk diuji pada pemeriksaan pokok perkara. 

Selain bersepakat, Ujang juga mengatakan ada beberapa poin yang mereka enggan tanggapi karena menurutnya tidak masuk dalam ranah eksepsi.

"Ada beberapa poin atau alinea yang kami tanggapi, dan tidak kami tanggapi karena tidak masuk dalam ranah ekspesi," tuturnya.

Meski sepakat, namun JPU nampaknya menyesalkan keinginan kuasa hukum Supriyani untuk melanjutkan persidangan. 

JPU menyesalkan sikap penasehat hukum yang meminta kepada majelis hakim untuk tetap melanjutkan kasus ini ke pemeriksaan pokok perkara.

JPU dalam jawaban eksepsi Supriyani juga mempertanyakan sikap dari terdakwa yang ingin kasus ini tetap dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Sementara pada saat sidang perdana, pihak terdakwa justru meminta waktu satu minggu untuk menyusun eksepsi.

Menurutnya hal tersebut sudah tidak berkesesuaian dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.

"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," kata JPU yang juga merupakan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna, usai sidang kedua kasus Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024).

Sidang kedua ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

Kuasa Hukum Supriyani Beri Tanggapan

Baca juga: Tampil Beda saat Sidang Lanjutan, Supriyani Kenakan Seragam PGRI, Para Guru Teatrikal di Luar PN 

Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi Supriyani yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Andri Darmawan. 

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara. 

Penasehat Hukum Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara. 

"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.

Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.

Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.

"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved