Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

Alasan Penasehat Hukum Supriyani Minta Kasus Aniaya Murid di Konawe Selatan Berlanjut Saat Sidang 2

Pengadilan Negeri Andoolo kembali melaksanakan sidang perkara penganiayan dilakukan guru honerer Supriyani kepada muridnya, Senin (28/10/2024).

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Penasehat Hukum Supriyani, Andri Darmawan yang ditemui usai sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (28/10/2024), membenarkan kalau ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengadilan Negeri Andoolo kembali melaksanakan sidang perkara penganiayan dilakukan guru honerer Supriyani kepada muridnya, Senin (28/10/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi Supriyani yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Andri Darmawan. 

Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Andri meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan kasus ini hingga pada pemeriksaan pokok perkara. 

Penasehat Hukum Andri Darmawan yang ditemui usai sidang membenarkan ia meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan kasus ini pada pemeriksaan pokok perkara. 

"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," ujarnya.

Kata Andri, apabila majelis hakim nantinya memvonis kasus ini dan menyatakan Supriyani tidak bersalah.

Baca juga: BREAKING NEWS Camat Baito Konawe Selatan Diteror, Kaca Mobil Pecah, Ada Lubang Seperti Bekas Tembak

Maka pihaknya akan memintai pertanggung jawaban kepada oknum yang telah mentersangkakan dan telah menahan Supriyani.

"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan. Secara adminsitratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved