Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

7 Kali Kuasa Hukum dan Supriyani Sebut Tak Lakukan Kekerasan ke Murid Usai Sidang Perdana hingga RDP

Sebanyak tujuh kali terdakwa Supriyani dan kuasa hukumnya, Samsuddin menyebut tak melakukan kekerasan terhadap murid SD di Kecamatan Baito.

handover
Sebanyak tujuh kali terdakwa Supriyani dan kuasa hukumnya, Samsuddin menyebut tak melakukan kekerasan terhadap murid SD di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kalimat itu mereka ucapkan usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konsel hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). 

Setelah rapat tersebut berakhir, tim TribunnewsSultra.com mewawancarai terdakwa Supriyani dan kuasa hukumnya, Samsuddin.

Menurut Samsuddin, terdapat kejanggalan dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Misalnya, saksi yang masih di bawah umur dinilai masih plin-plan termasuk korban yang memberikan pernyataan berbeda saat ditanya pertama dan kedua kalinya.

Tidak hanya itu, dia juga menambahkan bahwa tidak ada orang dewasa yang menjadi saksi jika perbuatan yang dituduhkan orangtua korban benar.

"Dalam perkara ini Ibu Supriyani tidak melakukan perbuatan itu, ini kan penting sebenarnya. Terserah mau alat buktinya seperti apa tetapi Ibu Supriyani tidak melakukan apa-apa," katanya.

"Bagaimana caranya kita mau akui itu sebagai suatu tindak pidana sementara Ibu Supriyani ini tidak melakukan dan tidak ada orang dewasa yang melihat secara langsung," tambah Samsuddin.

Baca juga: Sidang Kedua Kasus Supriyani di Konawe Selatan, Harap Selesai dan Bisa Mengajar Lagi di Sekolah

Selanjutnya, dia membenarkan adanya pertemuan antara terlapor dengan pelapor di ruang mediasi PN Andoolo Konsel, akan tetapi tidak terjadi kesepakatan apapun.

"Bagaimana mau sepakat ketika Ibu Supriyani ini tidak melakukan perbuatan itu," ucap Samsuddin keenam kalinya bahwa terdakwa tidak melakukan penganiayaan.

Pertemuan itu dimaksudkan untuk Restorative Justice (RJ), tetapi Samsuddin beranggapan bahwa dalam RJ terdakwa harus mengakui perbuatannya terlebih dahulu.

"Tetapi Ibu Supriyani ini tidak ada, dia tidak melakukan makanya Ibu Supriyani bertahan," jelas dia.

Adapun terdakwa Supriyani menyampaikan terima kasih kepada PGRI hingga masyarakat luas yang memberikan dukungan kepada dirinya.

"Saya sangat berterima kasih untuk semuanya yang telah membantu saya dan mendukung saya sampai saat ini. Ya saya sangat berterima kasih," ujarnya.

"Harapannya semoga berjalan lancar dan bisa lulus menjadi PPPK," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved