Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

13 Pengacara Dampingi Sidang Eksepsi Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan Dituduh Aniaya Anak Polisi

Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, didampingi 13 pengacara dari 21 orang yang bertanda tangan

Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Senin (18/10/2024), didampingi 13 pengacara dari 21 orang yang bertanda tangan kuasa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, didampingi 13 pengacara dari 21 orang yang bertanda tangan kuasa.

Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/2024), terliha ada 13 orang pengacara yang hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Sebelumnya Supriyani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU).

Supriyani didwaksa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD yang juga anak polisi

Terkihat ketua tim kuasa hukum guru honorer, Andri Darmawan sudah bersiap membacakan aksepsi yang disiapkan.

Baca juga: Suasana Jelang Sidang Kedua Guru Honorer Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Dikawal Keamanan

Sementara yang menjadi JPU dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.

Di dalam ruang sidang tersebut telah hadir Supriyani didampingi, guru-guru honorer yang ikut menyaksikan.

Diketahui, sidang tersebut diagendakan mulai pukul 10:00 WITA di ruang Kartika Pengadilan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved