Sidang Guru Viral di Konawe Selatan
13 Pengacara Dampingi Sidang Eksepsi Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan Dituduh Aniaya Anak Polisi
Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, didampingi 13 pengacara dari 21 orang yang bertanda tangan
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, didampingi 13 pengacara dari 21 orang yang bertanda tangan kuasa.
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (28/10/2024), terliha ada 13 orang pengacara yang hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sebelumnya Supriyani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Supriyani didwaksa dengan tuduhan menganiaya murid kelas 1 SD yang juga anak polisi.
Terkihat ketua tim kuasa hukum guru honorer, Andri Darmawan sudah bersiap membacakan aksepsi yang disiapkan.
Baca juga: Suasana Jelang Sidang Kedua Guru Honorer Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan Dikawal Keamanan
Sementara yang menjadi JPU dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna.
Di dalam ruang sidang tersebut telah hadir Supriyani didampingi, guru-guru honorer yang ikut menyaksikan.
Diketahui, sidang tersebut diagendakan mulai pukul 10:00 WITA di ruang Kartika Pengadilan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.