Sidang Guru Viral di Konawe Selatan

BREAKING NEWS Sidang Kedua Guru Supriyani di PN Andoolo Konawe Selatan, Pengadilan Dijaga Polisi

Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan kembali melaksanakan sidang lanjutan kasus guru honorer Supriyani dituduh aniaya anak polisi, Senin (28/10/20

Penulis: Sri Rahayu | Editor: Amelda Devi Indriyani
(Tribunnewssultra.com/Sri Rahayu)
Berikut suasana sidang kedua kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut suasana sidang kedua kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin (28/10/2024).

Sosok guru honorer sekolah dasar atau SD Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, ini didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD kelas berinisial M.

Ayah korban adalah Aiptu HW, sosok pejabat Polsek Baito, sementara ibunya N.

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com pukul 09.33 wita, PN Andoolo sudah dijaga ketat petugas kepolisian.

Penjagaan tersebut dilakukan baik di dalam maupun luar gedung pengadilan.

Baca juga: Video Viral Pengakuan Berbeda Kades Wonoua soal Uang Damai Kasus Supriyani, Ngaku Inisiatif Sendiri

Polisi juga menyiagakan satu kendaraan water canon di halaman PN.
Di sisi lainnya, beberapa guru yang memakai kemeja batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga sudah berada di depan PN.

Guru-guru lainnya juga terlihat berkumpul di depan Gedung Islamic Center Konawe Selatan.

Jarak antara gedung tersebut dengan kantor PN Andoolo berkisar 750 meter.

Supriyani dijadwalkan menjalani sidang eksepsi di PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sidang pembacaan pembelaan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bakal digelar sekitar pukul 10.00 WITA.

Sebelumnya, Supriyani sudah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU pada Kamis pekan lalu.

Baca juga: Wakajati Sultra Awasi Kejari Konawe Selatan Tangani Kasus Guru Supriyani, Turunkan Tim Internal

Humas PN Andoolo Kabupaten Konsel, Nursina, mengatakan, dalam sidang pertama guru honorer tersebut jaksa hanya membacakan dakwaan perkara.

"Jadi dakwaan untuk perkara ini sudah dibacakan tadi oleh jaksa," katanya usai sidang pertama.

"Selanjutnya ada pengajuan eksepsi dari penasihat hukumnya, nantinya dijadwalkan hari Senin, 28 Oktober 2024," jelasnya menambahkan.(*)

(TRIBUNNEWSSULTRA.COM/SRI RAHAYU)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved