Pilkada Kendari

DPD PAN Kendari Siapkan Sanksi Bagi Anggota DPRD dan Kader Tak Dukung Rasak-Afdhal di Pilkada 2024

Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan sanksi untuk kader yang tak mendukung pasangan Abdul Rasak dan Afdhal di Pilkada Kendari 2024.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Ketua DPD PAN Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi internal yang bertugas memantau serta mengawasi kinerja kader dalam upaya memenangkan Abdul Rasak dan Afdhal di Pilkada 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan sanksi untuk kader yang tak mendukung pasangan Abdul Rasak dan Afdhal di Pilkada Kendari 2024.

Ketua DPD PAN Kendari, Samsuddin Rahim mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi internal yang bertugas memantau serta mengawasi kinerja kader dalam upaya memenangkan Abdul Rasak dan Afdhal.

DPD PAN nantinya mempersiapkan Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPRD yang terbukti tidak mendukung pasangan calon nomor urut lima tersebut.

Sementara itu, bagi kader yang tidak sejalan dengan keputusan partai politik (parpol) bakal dipecat sesuai aturan berlaku.

Baca juga: Serunya Warga Wua-Wua Kendari Sulawesi Tenggara Lulo Bersama Rasak Usai Kampanye Pilkada 2024

"Kami tidak main-main dalam hal ini. Bagi anggota DPRD dan kader yang tidak sejalan dalam mendukung paslon Abdul Rasak-Afdhal, kami siapkan PAW dan pemecatan sesuai aturan partai," ujarnya, Jumat (25/10/2024).

"Ini adalah langkah serius kami untuk memastikan seluruh elemen partai solid dalam memenangkan paslon yang telah diputuskan,” tambahnya.

Samsuddin menegaskan, anggota DPRD dari PAN yang tidak mengikuti keputusan partai, langkah PAW dan pemecatan bakal diberikan.

"Siapa pun anggota DPRD atau kader yang tidak mengikuti keputusan partai, kami sudah siap langkah PAW atau pemecatan secara tegas. Tidak ada toleransi untuk sikap yang menghambat soliditas partai di Pilkada Kendari,” tegasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved