Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari

Perjalanan Kasus PT Midi, Eks Wali Kota hingga Sekda Kendari Terlibat, Awalnya Bebas Kini Ditahan

perjalanan kasus PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hingga Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini perjalanan kasus PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hingga Sekretaris Daerah atau Sekda Kendari Sulawesi Tenggara, Ridwansyah Taridala. Awalnya, keduanya dinyatakan bebas dalam kasus ini. Namun setelah itu, usai jaksa penuntut umum atau JPU mengajukan banding ke Mahkamah Agung, putusan bebas berubah. Di mana, kedua terpida kasus korupsi tersebut akan menjalani hukuman selama satu tahun penjara. 

“Selain daripada itu, para pihak tersebut meminta kepada PT Midi untuk menyiapkan 6 gerai lokasi dengan nama lokal yang di dalamnya para pihak mendapat gratifikasi sharing provit,” katanya.

2. Penetapan Tersangka

Ridwansyah ditahan dalam dugaan kasus suap proses perizinan PT Midi Utama Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra menahan Ridwansyah pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 17.00 wita.

Selain menahan Ridwansyah, penyidik juga menahan SM yang saat itu adalah Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari.

Penahanan Ridwansyah dan SM berdasarkan Surat Penyidikan PRINT-03/P.3/Fd.1/03/2023 tertanggal 6 Maret 2023.

Dody mengatakan dari hasil penyidikan Ridwansyah bersama SM membuat RAB fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-warni yang dibiayai APBD Perubahan Kendari 2021.

“RAB kegiatan di markup lebih dari 100 persen kemudian digunakan untuk meminta dana CSR ke sejumlah pelaku usaha yang akan berinvestasi di Kota Kendari antara lain perusahaan ritel Alfamart/ Alfamidi,” katanya.

“Selain itu, kedua tersangka juga menerima sejumlah uang dalam kaitannya dengan perizinan tersebut,” jelasnya menambahkan.

Usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra, Ridwansyah langsung ditahan oleh penyidik.

Beberapa bulan setelah itu, mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan tersangka kasus korupsi.

Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka, sesuai surat rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nomor : PR-38/P.3.3/L.3/08/2023, Senin, tanggal 14 Agustus 2023.

Berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI)."

"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017- 2022) sebagai tersangka," bunyi surat yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT. MUI."

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved