Putusan Kasus Eks Wali Kota Kendari
Perjalanan Kasus PT Midi, Eks Wali Kota hingga Sekda Kendari Terlibat, Awalnya Bebas Kini Ditahan
perjalanan kasus PT Midi Utama Indonesia yang melibatkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir hingga Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Padahal, kegiatan tersebut juga dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Perubahan 2021.
RAB tersebut kemudian digunakan meminta dana coorporate social responbility (CSR) kesejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Termasuk ke perusahaan PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi.
“Kemudian oleh tersangka ini RAB diajukan ke pihak PT Midi yang akhirnya disetujui dan disetorlah ke rekening tersangka,” jelas Dody.
Hal senada juga diungkapkan Asisten Penyidikan Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq.
“Terdapat double anggaran, di mana pembangunan Kampung Warna-warni tersebut sudah dianggarkan dalam APBD,” ujarnya.
“Tetapi kembali dimintakan kepada PT Midi Utama Indonesia,” katanya menambahkan.
Tak hanya double bahkan diindikasikan terjadinya mark up atau penggelembungan anggaran.
Baca juga: JPU Segera Tahan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala usai Diputus Bersalah Kasus Korupsi PT Midi
“Terdapat double anggaran. Jadi dianggarkan di APBD dan jumlahnya di markup,” jelasnya.
Tersangka diduga menerima suap untuk meloloskan penambahan gerai minimarket tersebut di sejumlah wilayah di Kota Kendari.
Diketahui, Alfamidi mengoperasikan gerai Anoa Mart di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut.
Selain meminta uang dana CSR PT Midi Utama Indonesia, Sekda Kendari Ridwansyah Taridala bersama pihak lainnya juga diduga meminta laba penjualan enam gerai yang diberi nama lokal tersebut.
Kala itu, Ridwansyah menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Kendari.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Sugiono, mengatakan, apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka Ridwansyah dan para pihak lainnya akan mempersulit perizinan PT Midi Utama Indonesia.
“Yang kami temukan adanya tindakan untuk melakukan pemerasaan kalau tidak memberikan dana CSR untuk Kampung Warna-warni perizinannya akan dihambat,” ujarnya.
Karena hal tersebut, PT Midi Utama Indonesia terpaksa memenuhi keinginan para pihak tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.