3 Hakim Ditangkap 'Dalang' Kebebasan Ronald Tannur Kasus Pembunuhan, Pengacara Juga Jadi Tersangka
Baru-baru ini tiga hakim diduga menjadi dalang kebebasan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya.
Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil.
Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.
Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul.
Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini.(*)
(Tribunnews.com/ Milani Resti/Mario Christian S)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.