3 Hakim Ditangkap 'Dalang' Kebebasan Ronald Tannur Kasus Pembunuhan, Pengacara Juga Jadi Tersangka

Baru-baru ini tiga hakim diduga menjadi dalang kebebasan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Baru-baru ini tiga hakim diduga menjadi dalang kebebasan Ronald Tannur dari kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera. Selain itu, sosok pengacara terpidana, LR juga ditangkap karena diduga melakukan penyuapan demi memuluskan vonis bebas anak legislator. Atas hal tersebut, tiga hakim dan satu pengacara ditangkap. Usai penangkapan kabar ini kembali menyita perhatian publik dan viral di media sosial. 

Namun dengan lokasi yang berbeda yakni di Jakarta. 

"Penangkapan terhadap tiga hakim pada PN Surabaya, dengan inisial ED, HH, dan M."

"Juga lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan korupsi, suap dan gratifikasi. 

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M."

Baca juga: Penampilan Putri Marino Jadi Detektif di Film Kabut Berduri, Ungkap Kasus Pembunuhan Misterius

"Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," ujarnya. 

Penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan LR kepada ketiga hakim tersebut.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," ujarnya dalam konferensi pers.

Diwartakan sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tanur.

Ketiganya disanksi pemecatan yang diputuskan KY, dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR RI.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 sodara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).

Terbaru, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menjatuhi hukuman penjara selama 5 tahun Tannur.

Keputusan ini diambil pada tingkat kasasi, menggantikan putusan sebelumnya dari PN Surabaya yang membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved