Berita Buton Tengah

Tiga Pemuda di Buton Tengah 'Gilir' Gadis 15 Tahun Empat Hari Berturut-turut, Korban Dicekoki Miras

3 pemuda di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi tanpa perlawanan, Senin (21/10/2024) terlibat asusila

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Polres Buteng Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga pemuda usai terlibat aksi rudapaksa gadis 15 tahun. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - 3 pemuda di Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus polisi tanpa perlawanan, Senin (21/10/2024) usai terlibat asusila.

Ketiga pemuda tersebut diduga melakukan aksi rudapaksa ke MPS (15), siswi yang masih duduk di kelas 1 SMA.

Berdasarkan keterangan tertulis diterima TribunnewsSultra.com, peristiwa tersebut terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Reskrim Polres Buton Tengah.

Orangtua korban mengaku, anaknya tidak pulang selama empat hari serta telah disetubuhi secara bergantian tiga terduga pelaku saat mabuk.

Adapun para pelaku tersebut masing-masing berinial MH (23), LT (25) dan AF (19).

Baca juga: Nenek 74 Tahun di Muna Sulawesi Tenggara Belum Ditemukan Usai Tiga Hari Hilang di Kebun Jambu Mete

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan saat penangkapan para terduga pelaku tidak melakukan perlawanan.

"Ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Buteng sekira pukul 01.00 WITA," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Berdasarkan hasil interogasi awal tiga terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Yakni menyetubuhi korban berkali-kali saat terduga pelaku dan korban mabuk.

Baca juga: Sosok SU Guru SD Honorer 16 Tahun Gagal Jadi PNS Usai Ditahan Kasus Aniaya Murid di Konawe Selatan

"Serta dilakukan empat hari berturut-turut," tambahnya.

Saat ini korban dan tiga terduga pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.

Pasal dipersangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014.

Tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved