Viral Kasus Guru di Konawe Selatan
DPRD Sultra Akan Bertemu Kejari Konsel Minta Penangguhan Penahanan Guru Dituduh Aniaya Anak Polisi
Kasus guru SU di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditahan karena dituduh menganiaya anak polisi menarik perhatian publik.
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kasus guru SU di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang ditahan karena dituduh menganiaya anak polisi menarik perhatian publik.
Salah satu yang merespons kasus tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra.
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala mengatakan pihaknya bersama anggota legislatif yang lain akan menemui aparat penegak hukum untuk dilakukan penangguhan penahanan.
Upaya tersebut, selelah Tariala menemui SU yang ditahan di Lapas Perempuan Kendari, Senin (21/10/2024).
"Kita sudah kroscek tadi, kemungkinan besok kami akan meminta kepada yang berwewenang dalam hal ini Kejari Konsel untuk bisa ditangguhkan penahanannya," ungkap Tariala saat dikonfirmasi via telepon.
Baca juga: Sosok Guru Honorer Aniaya Murid 1 SD Anak Polisi di Konawe Selatan, Viral Tagar SaveIbuSupriyani
Tariala menjelaskan permintaan penangguhan penahanan setelah melihat guru SU saat ini sedang persiapan mengikuti tes program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk rekrutmen PPPK.
"Jadi penangguhan ini supaya dia tidak terganggu mengikuti tes, mungkin proses hukumnya tetap berjalan," kata Tariala.
"Selain itu penangguhan penahanan ini karena SU punya anak kecil," lanjutnya.
Politisi NasDem ini meminta aparat penegak hukum harus cermat dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Karena menurutnya ada yang janggal dalam proses hukum sehingga SU ditahan.
Baca juga: Influencer Rian Fahardhi Soroti Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Aniaya Murid 1 SD Anak Polisi
Selain itu, dari keterangan SU yang ditemuinya di Lapas Perempuan mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap anak tersebut seperti yang dituduhkan keluarga korban.
"SU mengaku tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian korban juga bukan anak perwalian dari SU. Dia ini mengaja di Kelas 1 B sementara korban di Kelas 1 A," ungkap Tariala.
"Jadi seharusnya tidak ditahan karena dia tidak mengakui perbuatannya, hanya dari keterangan korban," lanjutnya.
Selain itu, menurut Tariala, proses hukum di polisi juga harus dikroscek karena sebelum dialihkan ke kejaksaan, bukti yang dipakai dari keterangan dua rekan korban yang masih di bawah umur.
"Kalau kita melihat saksi itu masih anak kecil kan mereka tidak bisa dijadikan saksi keterangannya karena di bawah umur," ungkap Tariala.
Baca juga: Kapolres Konawe Selatan Sebut 4 Kali Mediasi Kasus Guru SD Aniaya Murid Anak Polisi di Baito Konsel
Meski begitu, dirinya meyakini aparat penegak hukum bisa adil dalam mengusut kasus ini. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
DPRD Sultra
Kejari
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
guru SD
guru aniaya murid
anak polisi
Kecamatan Baito
Supriyani
Sosok SU Guru SD Honorer 16 Tahun Gagal Jadi PNS Usai Ditahan Kasus Aniaya Murid di Konawe Selatan |
![]() |
---|
Soal Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Aniaya Murid Konawe Selatan, Aipda WH Bantah, Pihak SU Benarkan |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Guru SD Konawe Selatan Ditahan Atas Tuduhan Aniaya Murid Anak Polisi Konsel |
![]() |
---|
Viral Guru SD Konawe Selatan Ditahan Gegara Dituding Aniaya Murid, PGRI Konsolidasi Mogok Mengajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.