Berita Buton Tengah
Sosok 3 Pria Buton Tengah Sultra Nekat Cekoki Miras Remaja 15 Tahun, Disekap dan Digilir 4 Hari
tiga sosok pelaku tindak pidana asusila di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berinial MH (23), LT (25) dan AF (19).
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Inilah tiga sosok pelaku tindak pidana asusila di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berjumlah tiga orang pelaku tersebut masing-masing berinial MH (23), LT (25) dan AF (19).
Mereka diringkus polisi tanpa perlawanan, pada Senin (21/10/2024).
Mereka diduga melakukan aksi rudapaksa ke MPS (15), siswi kelas 1 SMA.
Peristiwa ini terungkap, setelah orangtua korban melapor ke Reskrim Polres Buton Tengah.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan Serukan Keadilan Untuk Kasus Tuduhan Guru Honorer Aniaya Murid SD
Orangtua korban mengaku, anaknya tidak pulang empat hari serta telah disetubuhi secara bergantian tiga terduga pelaku saat mabuk.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan penangkapan berlangsung dini hari, tanpa perlawanan terduga pelaku.
"Ditangkap tanpa perlawanan di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Buteng sekira 01.00 WITA," ungkapnya, Selasa (22/10/2024).
Hasil interogasi awal dari penyidik, tiga terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Bahwa telah terjadi aksi rudapaksa kepada korban, dilakukan berkali-kali. Dimana korban turut dicekoki miras hingga mabuk.
Baca juga: Kronologi Tiga Pria Rudapaksa Remaja 15 Tahun di Buton Tengah, Korban Disekap 4 Hari
"Dilakukan empat hari berturut-turut," tambahnya.
Saat ini korban dan tiga terduga pelaku dalam pemeriksaan lebih lanjut PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
Pasal dipersangkakan Undang-undang nomor 35 tahun 2014.
Tentang perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.