Viral Kasus Guru di Konawe Selatan

Cerita Guru Supriyani Diminta Uang Damai Rp50 Juta Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi di Konawe Selatan

Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya. Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Guru Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani untuk sementara bisa bertemu keluarganya.

Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan mengajukan penangguhan penahanan guru Supriyani yang sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024) sekira pukul 13.00 wita.

Ia dijemput oleh rekannya dari PGRI dan keluarga serta sejumlah pihak yang membantu memperjuangkan kebebasan guru Supriyani.

Diketahui, Supriyani ditahan setelah dituduh memukuli anak muridnya berinisial D (6).

Baca juga: Kejanggalan Kasus Guru Supriyani Aniaya Murid di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Dibeber Pengacara

Korban diketahui anak dari personel di Polsek Baito.

Kasus Supriyani kini sudah dilimpahkan ke Kejari Konsel dan tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri.

Saat ditemui di LBH HAMI Sultra, Supriyani mengaku tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang dituduhkan keluarga korban.

Karena pada Rabu, 24 April 2024 lalu, ia sedang mengajar di Kelas 1B.

Supriyani mengaku saat itu sempat memberikan tugas ke anak-anak didiknya.

Baca juga: Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani

Sementara D, anak polisi tersebut berada di ruangan Kelas 1A.

Ia tidak bertemu korban apalagi sampai memukuli seperti yang dituduhkan di hari itu.

"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," ucapnya, Selasa (22/10/2024).

Selain itu, terkait permintaan uang senilai Rp50 juta untuk berdamai, Supriyani mengaku hal tersebut disampaikan oleh kepala desa.

Kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai jika guru Supriyani siap membayar Rp50 juta.

Baca juga: Hotman Paris Minta Keluarga Guru Viral Supriyani Aniaya Murid di Konawe Selatan Hubungi Tim 911

"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid tapi orangtuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkap guru Supriyani.

Dirinya tidak menyangka akan mendapat kasus seperti itu, apalagi guru Supriyani kenal baik dengan orangtua murid tersebut.

"Memang tidak ada hubungan keluarga, tapi saya baku kenal dengan orangtua siswa ini," ujar Supriyani.

Sementara itu, Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus ini karena ada upaya memidanakan guru honorer tersebut.

Karena dari keterangan beberapa saksi dan guru bernama Lilis yang mengajar di Kelas 1A di sekolah dasar tersebut.

Baca juga: Rekan dan Kuasa Hukum Ikut Nangis Dengar Cerita Guru Supriyani Konawe Selatan Dituding Aniaya Murid

Dalam dakwaaan jaksa, tertulis keterangan guru Supriyani datang ke Kelas 1A dan memukuli korban pakai sapu pada Rabu, 24 April 2024 lalu.

"Sementara dari keterangan ibu Lilis wali murid Kelas 1A yang sudah kami tanya, di jam 10 itu anak-anak sudah pulang semua," ungkap Andre.

Begitu pula anak-anak Kelas 1B tempat guru Supriyani mengajar, mereka sudah pulang semua.

Saat itu, Supriyani dan Lilis membersihkan ruangan.

"Jadi ini yang tidak sinkron antara dakwaan dengan pengakuan Supriyani yang diperkuat keterangan ibu Lilis," ujar Andre.

Baca juga: Supriyani Bakal Ungkap Kejanggalan saat Sidang, Kasus Guru di Konawe Selatan Dituding Aniaya Murid

Kejanggalan lain, lanjut Andre, dalam dakwaan jaksa guru Supriyani dituduh memukuli korban pakai sapu sebanyak satu kali.

Kemudian pada tanggal 26 April usai kasus itu diungkap orangtua korban, guru SDN di Baito ini sempat memeriksa luka siswa D yang mengaku luka di paha karena dipukuli oleh Supriyani.

Guru yang memeriksa menyampaikan luka itu seperti melepuh bukan tergores karena dipukul pakai sapu.

"Saat itu guru ini memeriksa luka, mereka spontan mengatakan luka itu seperti melepuh bukan dipukul," tutur Andre. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved