Pilkada Sultra

Laporan Dugaan Money Politik Paslon Gubernur Sultra Tak Penuhi Bukti, Iwan Rompo: Tetap Ditelusuri

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Iwan Rompo Banne, hentikan laporan terkait dugaan money politik Pilkada 2024.

istimewa
Iwan Rompo Banne Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menilai laporan dugaan money politik salah satu palson Gubernur Sultra tidak cukup bukti. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), hentikan laporan terkait dugaan money politik Pilkada 2024.

Selain money politik, bahkan salah satu Paslon Gubernur Sultra dituding sengaja mengumpulkan kepala desa (kades) untuk terlibat politik.

Laporan ini disampaikan Koordinator Pusat BEM se-Sulawesi Tenggara pada Rabu (9/10/2024).

Sebelum melaporkan kasus tersebut, Koordinator Pusat BEM se-Sulawesi Tenggara, sempat demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Sultra.

Baca juga: Bawaslu Setop Kasus Dugaan Politik Uang Paslon Gubernur Sultra dan Kumpul Kades: Tak Penuhi Syarat

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne laporan tersebut dihentikan.

Dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Namun, sebelum melewati batas waktu penelusuran, pihaknya sudah meminta kepada pelapor melengkapi bukti-bukti.

Hingga tenggat waktu, pelapor tidak pernah datang melengkapi alat buktinya.

"Dengan alasan tersebut kami putuskan tidak memenuhi syarat formil dan materil."

"Sebagaimana aturan main proses pelaporan yang ada di Bawaslu Sultra," jelasnya.

Baca juga: Calon Wali Kota Kendari Giona Bakal Dampingi Tina Nur Alam Debat Pilkada Sultra 19 Oktober di Baubau

Iwan Rompo menyebut tidak akan berhenti atas laporan ini, tetap dilakukan penelusuran.

"Iformasi-informasi mereka sampaikan, seperti percakapan-percakapan, tidak diketahui siapa orangnya."

"Seharusnya pelapor menyebut nama-nama itu. Tapi Bawaslu tetap melakukan penelusuran mengenai informasi."

"Karena mekanisme pembuktian di Bawaslu harus jelas," terangnya.

Untuk diketahui, Bawaslu Sultra, diberi waktu selama satu pekan untuk melakukan proses.

Namun, hingga waktu yang ditentukan belum ada bukti kuat terkait dugaan pelanggaran money politik. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved