6 Peristiwa Penting Diperingati Bulan Oktober, Tanggal 1 Bukan Hari Libur, Tidak Ada Cuti Bersama

Berikut ini enam peringatan dari peristiwa penting di bulan Oktober. Namun banyak yang bertanya-tanya apakah 1 Oktober 2024 adalah hari libur ? 

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini enam peringatan dari peristiwa penting di bulan Oktober. Namun banyak yang bertanya-tanya apakah 1 Oktober 2024 adalah hari libur ? Perlu diketahui, meski menjadi hari yang penting dalam sejarah bangsa Indonesia, namun tanggal tersebut tak menjadi hari libur. Sehingga, tetap diperingati namun masyarakat Indonesia tetap bekerja ataupun bersekolah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini enam peringatan dari peristiwa penting di bulan Oktober

Namun banyak yang bertanya-tanya apakah 1 Oktober 2024 adalah hari libur ? 

Perlu diketahui, meski menjadi hari yang penting dalam sejarah bangsa Indonesia, namun tanggal tersebut tak menjadi hari libur. 

Sehingga, tetap diperingati namun masyarakat Indonesia tetap bekerja ataupun bersekolah. 

Seperti diketahui, pada bulan Oktober 2024 ada sejumlah peringatan yang diperingati. 

Namun sayangnya, tidak ada hari libur nasional ataupun cuti bersama. 

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Bulan Juni 2024, Hari Lahir Pancasila dan Idul Adha

Sehingga selama bulan Oktober ini, Anda tetap bisa menghabiskan waktu dengan waktu libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tidak ada tanggal merah yang jatuh pada bulan Oktober 2024.

Adapun kebijakan tersebut dari hasil rujukan resmi bagi masyarakat Indonesia, pelaku ekonomi, perusahaan swasta, dan lembaga pemerintah dalam menentukan hari libur dan cuti bersama.

Hal ini berlaku untuk pekerja swasta, dan pemerintahan. 

Juga tentunya untuk para siswa siswi sekolah tingkat SD, SMP, hingga SMA. 

Ataupun seluruh masyarakat Indonesia, yang bisa memanfaatkan hari libur nasional ini. 

SKB 3 Menteri menetapkan total 27 hari libur sepanjang tahun 2024, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Hingga September 2024, masyarakat Indonesia telah menikmati 25 hari libur dari total keseluruhan tanggal merah yang ditetapkan untuk tahun ini.

Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved