Nasib Owner Pallubasa Serigala Tersangka, Dianggap Lalai Berkendara Jadi Sebab Anak dan Istri Tewas
Berikut ini viral di media sosial istri dan anak tewas kecelakaan, kini owner Pallubasa Serigala di Makassar Sulawesi Selatan ditetapkan tersangka.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini viral di media sosial istri dan anak tewas kecelakaan, kini owner Pallubasa Serigala di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dianggap lalai dalam berkendara sampai menyebabkan dua korban jiwa pada insiden maut yang terjadi di Jalan Tol Layang AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan pada 25 September 2024 lalu.
Kabar tewasnya pengusaha kuliner ternama di Sulawesi itu sampai ramai di media sosial.
Deretan selebgram Sulsel pun mengucapkan belasungkawa atas kepergian ibu dan anak.
Seperti diketahui, usai pihak kepolisian melakukan penyilidikan, sang suami dua korban tewas kecelakaan yang merupakan owner Pallubasa Serigala ditetapkan tersangka.
Ia adalah Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran Pallubasa Serigala di Makassar.
Baca juga: Sejarah Rumah Makan Pallubasa Serigala Dikelola Generasi Kedua, Owner Viral Tewas Kecelakaan Maut
Haji Al Qadri ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara.
Diketahui dalam kecelakaan yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) malam tersebut, istri dan anak Haji Al Qadri meninggal dunia.
Mereka menggunakan kendaraan berjenis mobil Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH.
Di mana pada saat itu dikemudikan Al Qadri.
Al Qadri menabrak truk kontainer berplat DD 8937 MP.
Insiden inipun turut terekam kamera para pengendara jalan yang menyaksikan pasca insiden terjadi.
Kondisi mobil yang hancur hingga korban bahkan ada yang terpental ke jalanan.
"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya pada Jumat (11/10/2024) dikutip dari Tribun Timur.
Alasan Owner Pallubasa Serigala Jadi Tersangka
Polisi mengungkap alasa ditetapkannya Haji Al Qadri menjadi tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi.
“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.
Sementara truk kontainer Hino yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.
Baca juga: Profil Jannah Alqadri Owner Pallubasa Serigala Viral, Kecelakaan di Tol Makassar, Sosok dan Akun IG
"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.
Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.
Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, tetapi ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.
Akibat insiden ini, Nurjannah (istri Al Qadri) dan putranya, M Fadlan (7) yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
Al Qadri dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).
Ancaman hukuman yang diterapkan adalah maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 12 juta.
Al Qadri Tak Ditahan
Meskipun ditetapkan menjadi tersangka, Al Qadri tidak ditahan.
Polisi pun mengungkap alasan pihaknya tidak menahan pemilik restoran Pallubasa Serigala tersebut.
Pertama, selama penyelidikan dan penyidikan, Al Qadri kooperatif.
Kedua, polisi mempertimbangkan sisi kemanusiaan, di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35) dan putranya M Fadlan (7).
"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat.
Meski tidak ditahan, Al Qadri, lanjut Mamat dikenakan wajib lapor tiap pekan sebagai tahanan kota.
"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.
Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.
Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera dibawa ke meja hijau.
Restoran Pallubasa Serigala
Pallubasa Serigala adalah nama rumah makan legendaris yang tekenal di Makassar.
Diketahui Nurjannah dan Al Qadri Chaeruddin adalah owner atau pemilik Pallubasa Serigala.
Menu jualannya berupa makanan tradisional khas Makassar, Sulawesi Selatan.
Pallubasa Serigala berdiri pada 1987.
Pallubasa diambil dari bahasa Makassar.
Pallu artinya makanan dan basa artinya basah.
Kuliner ini sepintas terlihat sama dengan coto Makassar.
Sama-sama berbahan daging dan jeroan sapi.
Perbedaannya terletak pada kuah Pallubasa yang ditambahkan kelapa parut disangrai atau digoreng sehingga kuahnya menjadi kental.
Tambahan lain yang membuat Pallubasa lebih spesial adalah dengan telur ayam mentah.
Konon rumah makan ini adalah usaha warisan keluarga. Al Qadri Chaeruddin dan Nurjannah meneruskan mengelolanya.
Lokasinya berada di Jalan Serigala Nomor 56, Makassar.
Karena itulah, nama Serigala dilekatkan pada usaha rumah makan Al Qadri Chaeruddin dan Nurjannah ini.
Awalnya, Pallubasa Serigala hanya berupa warung tenda pinggir jalan.
Al Qadri dan mendiang Nurjannah mengelolanya hingga menjadi besar.
Kini usahanya menjelma memnjadi rumah makan terkenal dan legendaris di Makassar.
Pallubasa Serigala telah membuka dua cabang di Makassar yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Hertasning.
Untuk sekarang, Pallubasa Seriga sedang mempersiapkan cabang ketiganya di daerah Kelapa Gading, Jakarta.
Warung Pallubasa Seriga ini mempekerjakan lebih dari 70 karyawan dari semua cabang.
Deretan tokoh nasional telah mencoba Pallubasa Serigala, ada Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Jusuf Kalla.
Tak sampai di situ, berbagai artis yang berkunjung di Kota Daeng juga telah mencoba menikmati Pallubasa Serigala. (*)
(Tribun-Timur.com/ Muslimin Emba)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.