Berita Konawe Utara

Dokumen yang Perlu Disiapkan Calon Pengantin Daftar Nikah di KUA Konawe Utara Sulawesi Tenggara

Inilah dokumen yang perlu dipersiapkan calon pengantin untuk mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Penulis: Nursaida | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Kepala KUA Kecamatan Sawa, Gede Wudane menyebutkan dokumen perlu dipersiapkan bagi calon pengantin yang telah memenuhi usia pernikahan. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui TribunnewsSultra.com di Kantor KUA Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (7/10/2024). 

Sementara itu, bagi calon pengantin yang belum cukup umur atau di bawah 19 tahun, KUA tidak dapat menikahkan dan mengeluarkan buku nikah bagi catin tersebut.

Jika ingin mendapatkan buku nikah, pasangan suami-istri yang menikah di bawah umur secara agama maupun calon pengantin dapat menempuh dua cara.

Pertama, menunggu beberapa tahun sampai cukup usia pernikahan (19 tahun) untuk melakukan sidang isbat di pengadilan.

Kedua, calon mempelai melakukan persidangan memohon kompensasi pernikahan di bawah usia pernikahan pada Pengadilan Agama.

Jika pengadilan menyetujui, maka KUA dapat menikahkan keduanya dan mengeluarkan buku nikah.

Untuk menghindari kasus pernikahan di bawah umur, Kementerian Agama menyelenggarakan program pelatihan pada sekolah-sekolah.

Baca juga: Daftar Paket Pernikahan di Azizah Syariah Hotel Kendari Sulawesi Tenggara, Harga Mulai Rp20 Juta

"Kemenag mengadakan pelatihan bagi anak didik kita, seperti tingkat Madrasah Aliyah atau tingkat Sekolah Menengah Atas," ujar Gede.

"Kita adakan pelatihan tentang pentingnya pengetahuan mereka ketika akan melangsungkan pernikahan, mereka harus paham batas usia pernikahan, kemudian apa syarat seorang pengantin yang harus disiapkan," lanjutnya.

Selain program untuk mengurangi tingkat pernikahan dini, KUA juga memberikan nasihat pernikahan pada setiap catin untuk mengurangi tingkat perceraian.

"Ketika memberikan nasihat pernikahan kami selalu sampaikan pentingnya dalam membangun rumah tangga," ujarnya.

"Karena pernikahan adalah ibadah seumur hidup, bagi pasangan suami-istri bagaimana membangun rumah tangga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahma" jelas Gede.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi KTP Orangtua

3. Pas Foto

4. Fotokopi Akta Kelahiran

5. Fotokopi Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Rekomendasi Nikah (bagi 
calon pengantin dari luar daerah)

5. Fotokopi KTP Saksi

6. Akta Cerai (bagi janda/duda status cerai hidup)

7. Keterangan Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi janda/duda status cerai mati). (*)

(TribunnewsSultra.com/Nursaida)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved