CPNS dan PPPK 2024
60 PPPK Daftar CPNS 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Ada Guru hingga Kesehatan
Sebanyak 60 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkup Pemprov Sultra
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 60 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Zanuriah saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/10/2024).
Zanuriah mengatakan jumlah PPPK yang melamar CPNS tersebut diketahui saat berakhirnya seleksi administrasi CPNS pada 10 September 2024 lalu.
Aturan tersebut baru diberlakukan tahun 2024 ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk PPPK.
"Para PPPK diberikan kesempatan oleh Kemenpan RB, jika ingin beralih ke CPNS maka mereka harus ikut di tahun ini," kata Zanuriah.
Kepala BKD Sultra menyampaikan bagi PPPK yang ingin mendaftar CPNS, status mereka tidak dihapus sebagai pegawai, sehingga jika tidak lolos maka bisa kembali lagi sebagai PPPK.
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN Pendaftaran Seleksi PPPK 2024, Dokumen yang Diunggah, Jadwal
Namun, syarat PPPK yang bisa mendaftar CPNS harus telah menjabat minimal satu tahun.
Hal ini mengacu pada pasal 24 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan PPPK boleh daftar CPNS 2024 apabila memenuhi syarat yakni berpengalaman menjadi PPPK selama masa kerja minimal satu tahun.
Selain itu, telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang bersangkutan.
"60 PPPK yang melamar di CPNS ini ada yang dari guru, kesehatan maupun teknis," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.