CPNS dan PPPK 2024

Cara Beli dan Bubuhi E-Meterai ke Dokumen Seleksi PPPK 2024, Pelamar Juga Bisa Pakai Meterai Tempel

Simak berikut cara penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK)

Istimewa
Simak berikut cara penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK 2024. 

1. Pilih metode upload dokumen untuk pembubuhan e-meterai pada dokumen anda.

2. Bubuhkan e-meterai. Upload dokumen anda dengan ukuran file maksimal 800 kb dan mengatur posisi e-meterai pada dokumen anda.

Disarankan untuk tidak melakukan tumpang tindih tanda tangan pada e-Meterai, karena e-Meterai memiliki kode QR sebagai bentuk validasi.

Mohon untuk memastikan dokumen yang akan dibubuhkan berformat A4 dan PDF minimum versi 1.6. Untuk letak e-meterai yang bergeser selama tidak menutupi informasi penting pada dokumen dan berhasil di upload pada portal SSCASN maka dokumen tersebut valid sudah ber emeterai.

Jika dokumen sudah sukses terbubuhi e-Meterai, maka posisi e-Meterai sudah tidak dapat diubah lagi.

Dokumen hasil pembubuhan dapat di download pada Riwayat Pembubuhan selama 12 jam dari waktu berhasil dibubuhkan.

3. Preview dokumen

Pastikan e-meterai terbubuhkan pada posisi dan halaman yang tepat.

Panduan export PDF

  1. Buka file PDF yang telah dibubuhi tanda tangan, kemudian pilih print (Ctrl+P)
  2. Pada pilihan printer, silakan pilih Microsoft Print to PDF, kemudian klik Print
  3. Pilih folder untuk menyimpan file PDF yang akan dihasilkan, kemudian masukkan nama file, lalu klik Save. Silakan unggah kembali file yang baru dihasilkan ini.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved