Berita Kolaka

Ada Kecurangan di SPBU Km 2 Kolaka Sultra, Pertamina Setop Pasokan Solar Sampai 30 Oktober 2024

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetop pasokan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Km 2 Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dokumentasi TribunnewsSultra
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetop pasokan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Km 2 Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Di mana, penyetopan pasokan Solar dilakukan karena SPBU yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka ini melakukan kecurangan. 

TRIBUNNEWSSULRA.COM, KOLAKA - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyetop pasokan Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU Km 2 Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Di mana, penyetopan pasokan Solar dilakukan karena SPBU yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka ini melakukan kecurangan.

Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan hasilnya setelah mengecek CCTV ditemukan kecurangan.

"Kami temukan oknum SPBU yaitu operator, pengawas dan manager tersebut memang benar telah melanggar SOP perusahaan," ucapnya saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com, Rabu (2/10/2024).

"Sehingga kami memberikan sanksi teguran tertulis dengan adanya indikasi kecurangan tersebut," lanjut Fahrougi Andriani menambahkan.

Baca juga: Beli Pertalite di SPBU Sulawesi Tenggara Pakai Barcode Berlaku Mulai 1 Oktober 2024, Kecuali Motor

SPBU Km 2 dikenakan sanksi tegas yaitu berupa pembinaan dengan penghentian pasokan Solar JBT terhitung sejak tanggal 1 hingga 30 Oktober 2024.

Selain itu, melakukan perbaikan seperti tidak melayani pembelian berulang, memastikan QR Code dengan kendaraan yang mengisi.

Fahrougi pun menambahkan SPBU seharunya memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen terkait penjualan BBM jenis Solar yang merupakan subsidi.

Ia mengimbau kepada konsumen, BBM bersubsidi ini merupakan hak masyarakat kurang mampu, agar mendapatkan energi dengan harga yang terjangkau.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM subsidi dikhususkan untuk pemilik kendaraan yang memiliki QR Code.

Baca juga: Antrean Panjang Kendaraan Isi BBM di SPBU Martandu Anduonohu Kendari Sulawesi Tenggara

Adapun kendaraan roda empat pribadi sebanyak 60 liter per hari, kendaraan umum atau angkutan barang sebanyak 80 liter per hari dan kendaraan roda enam angkutan barang sebanyak 200 liter per hari.

Masyarakat juga bisa turut mengonfirmasi ke Call Center Pertamina 135 ataupun melapor ke aparat penegak hukum setempat jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan BBM maupun LPG subsidi di lapangan. (*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved