Warga Torobulu Divonis Bebas
BREAKING NEWS 2 Terdakwa Kasus Torobulu Konawe Selatan Divonis Tak Bersalah, Martabat Dipulihkan
Dua warga Desa Torobulu Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONSEL - Dua warga Desa Torobulu, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Firmansyah (40) dan Haslilin, divonis tak bersalah.
Keduanya didakwa atas tuduhan menghalang-halangi aktivitas pertambangan atas laporan PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).
Majelis hakim dalam sidang putusan perkara di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Selasa (01/10/2024), memvonis keduanya tak bersalah.
“Menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nursinah, saat membacakan putusannya.
Baca juga: 209 IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan Tercatat di Dinas ESDM Sultra, Terbanyak Konawe Selatan
“Tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Memulihkan harkat dan martabatnya,” jelasnya menambahkan.
Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, majelis hakim membacakan putusan disaksikan kerabat, warga, hingga perwakilan sejumlah organisasi yang mengawal perjalanan kasus ini.
Dalam kasus ini, Haslilin dan Firmansyah bersama warga Torobulu getol menyuarakan penolakan aktivitas pertambangan yang dianggap merusak lingkungan.
Kedua terdakwa saat itu meminta pihak operator alat berat menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan hingga mendekati kawasan pemukimannya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.