CPNS dan PPPK 2024
Dokumen dan Syarat Daftar Seleksi PPPK 2024, Pendaftaran Dibuka 1 Oktober?
Simak berikut syarat daftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Seleksi-PPPK-2024.jpg)
Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2024?
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
Baca juga: Rangkuman Kisi-kisi Soal TWK, TKP, dan TIU untuk SKD CPNS 2024, Harus Capai Nilai Ambang Batas
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Syarat Daftar PPPK Guru 2024
Dalam seleksi PPPK Guru 202, ada kategori pelamar prioritas, yakni peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya. Pada seleksi PPPK JF guru tahun 2022, pelamar ini dikenal dengan istilah P1.
Sementara pelamar kebutuhan khusus, adalah:
a. Pelamar prioritas
b. Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
c. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Baca juga: Ikut Kualifikasi Diklat Pemadam 1 di Kota Kendari, Jadi Modal Petugas Damkar Masuk PPPK