Pilkada Buton Tengah

Melaju ke Tahap Selanjutnya, 2 Paslon Bupati dan Wakilnya di Buton Tengah Penuhi Syarat Administrasi

Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Desi Triana Aswan
Kolase TribunnewsSultra.com
Masing-masing liaison officer (LO) calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara menyerahkan syarat administrasi di KPU Buton Tengah. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi, Sabtu(14/9/2024).

Ketua Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah, Darwin mengatakan dua bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan dirinya seluruhnya memenuhi syarat.

"Dari dua paslon itu memenuhi syarat semua," ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (14/9/2024).

Kata dia, selanjutnya KPU menunggu tanggapan masyarakat mulai dilaksanakan 15 September 2024 - 18 September 2024 mendatang.

"Masyarakat dapat memberikan tanggapannya melalui info pemilu dan bisa juga langsung datang ke kantor KPU," jelasnya.

Ia menjelaskan masa tanggapan masyarakat terkait hasil verifikasi KPU mengenai administrasi para paslon di Pilkada Buton Tengah 2024. 

 "Jika terdapat tanggapan mengenai hasil verifikasi, nanti kami akan lakukan klarifikasi ke instansi terkait yang berwenang atas dokumen tersebut," jelasnya.

Baca juga: KPU Sulawesi Tenggara Tunggu Masukan Masyarakat Jelang Penetapan 4 Paslon Pilgub Sultra 2024

Ia menjelaskan waktu pelaksanaan klarifikasi tanggapan yang masuk dari tanggapan masyarakat dilaksanakan 15 - 21 September 2024 mendatang.

Kemudian penetapan paslon dijadwalkan pada 22 September 2024 dan 23 September 2024 pengundian nomor urut.

Diketahui Calon Bupati Buton Tengah dan wakilnya terdiri dari dua pasang yang telah memasukkan pendaftarannya pada 27-29 September 2024 lalu.

Pasangan tersebut ialah La Andi dan Abidin yang diusung oleh partai PDIP, NasDem,Gerindra, PKS,PBB, PKN, dan PAN.

Pasangan ini mengantongi sebanyak 20 kursi yang terdiri dari Gerindra 3 Kursi, PKS 2 kursi, PDIP 5 kursi, NasDem 5 kursi, PKN 2 kursi, PAN 2 kursi, serta PBB 1 kursi.

Perolehan suara sah yang dikumpulkan koalisi partai pengusung sebanyak 41.626 berdasarkan perolehan pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Kemudian pasangan Azhari dan Adam Basan yang diusung Hanura, Golkar, PKB, Demokrat dan Gelora dengan total 5 kursi. 

Pasangan ini mengumpulkan sebanyak 12.320 suara sah berdasarkan Pileg 2024.. (*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved