Breaking News

Kenangan Pahit Terpidana Kasus Vina Cirebon, Menangis Ingat saat Disiksa, Sempat Sebut Nama Rudiana

Berikut ini kenangan pahit terpidana kasus Vina Cirebon, menangis saat ingat disiksa oleh oknum polisi. Sosok terpidana tersebut adalah Hadi Saputra.

Tangkapan layar Kompas TV
Berikut ini kenangan pahit terpidana kasus Vina Cirebon, menangis saat ingat disiksa oleh oknum polisi. Selain itu, ia sempat menyebut nama Iptu Rudiana yang menurut pengakuannya tidak terlihat pada saat momen menyakitkan tersebut. Sosok terpidana tersebut adalah Hadi Saputra. Ia menjadi salah satu terpidana seumur hidup atas kasus Vina Cirebon pada 2016 silam. 

Hadi bahkan masih ingat betul penyiksaan kejam yang dilakukan oknum polisi.

Ia mengaku sempat dipukuli menggunakan penggaris besi hingga gembok.

"Saya paling inget ada anggota saya namanya Pak Anwar, dia ambil gembok dipukul-pukul kepala saya. Luka masih ada," katanya.

"Di situ dipukul sampai nancep, darah keluar sampai kayak air mancur."

Nahas, meski babak belur akibat penyiksaan, Hadi mengaku tak diberi pengobatan apa pun oleh polisi.

Ia juga menceritakan saat polisi memberi air kencing untuk diminum terpidana kasus Vina.

"Kita enggak diobatin, cuma dikasih kopi doang. Setelah itu kita disiksa, terus agak lama ada yang haus minta minum tapi dikasihnya air kencing," ungkapnya sembari terisak.

Sebagai informasi, sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon sudah digelar tiga kali, yakni pada Rabu (4/9/2024), Senin (9/9/2024), dan Rabu (11/9/2024).

PK ini diajukan oleh enam terpidana kasus Vina.

Mereka adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.

Pada sidang PK kali ini, pihak terpidana menghadirkan empat saksi, yakni Ahmad Saefudin, Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, dan Pramudya.

Saksi Pramudya berjanji bakal memberikan keterangan mengenai pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.

Ia kesaksian yang mereka berikan bisa meyakinkan majelis hakim soal fakta yang terjadi pada malam tersebut.

"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucap Pramudya. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M Renald Shiftanto. TribunJabar.id/Eki Yulianto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved