Kenangan Pahit Terpidana Kasus Vina Cirebon, Menangis Ingat saat Disiksa, Sempat Sebut Nama Rudiana
Berikut ini kenangan pahit terpidana kasus Vina Cirebon, menangis saat ingat disiksa oleh oknum polisi. Sosok terpidana tersebut adalah Hadi Saputra.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini kenangan pahir terpidana kasus Vina Cirebon, menangis saat ingat disiksa oleh oknum polisi.
Selain itu, ia sempat menyebut nama Iptu Rudiana yang menurut pengakuannya tidak terlihat pada saat momen menyakitkan tersebut.
Sosok terpidana tersebut adalah Hadi Saputra.
Ia menjadi salah satu terpidana seumur hidup atas kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Seperti diketahui, Hadi Saputra turut menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) bersama dengan terpidana lainy.
Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (11/9/2024).
Baca juga: Teman Eki Pacar Vina Cirebon Ungkap Fakta di Tahun 2016, Anak Rudiana Sempat Beli Obat Terlarang
Dalam persidangan Hadi Saputra menjelaskan bagaimana dirinya mendapat penyiksaan.
Sampai pada menunjukkan bukti luka-luka yang membekas ditubuhnya.
Peristiwa kelam yang dialaminya pada 31 Agustus 2016 silam, membawanya hingga saat ini bersama terpidana lainnya.
Ia terisak, mengingat kejadian dirinya disiksa habis-habisan.
Pada sidang PK, meski sebagai terpidana kasus Vina namun ia merupakan saksi mahkota.
Setelah ditangkap oleh polisi karena dituduh membunuh Vina dan Eky.
Hadi merasa kebingungan.
Ia tak hentinya mengalami penyiksaan hingga luka-luka.
Meski begitu, Hadi tak mampu mengingat dengan jelas identitas polisi yang menyiksanya.
"Ada banyak (orang yang memukul). Pakai tangan, pakai kaki, apa aja yang ada di situ dipakai," ujar Hadi.
Di tengah penyiksaan yang dialaminya, Hadi semakin gundah lantaran pernikahannya terancam batal.
Hadi berencana menikah dengan pujaan hatinya dua minggu setelahnya atau tepatnya pada September 2016.
Baca juga: Saksi Kematian Vina Cirebon Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana, Karena Ngaku Beri Keterangan Palsu
Sambil mengusap air matanya, Hadi menyebut Iptu Rudiana sempat hadir menyaksikan penyiksaan para terpidana.
"Di situ saya habis dipukulin. Saya mendengar ada yang datang, yang ngomong 'Kalian tahu enggak siapa yang kalian bunuh? Ini bapaknya'," ujarnya.
"Cuma saya enggak lihat pak, (Iptu Rudiana) ada di situ. Setahu saya setelah ramai-ramai itu namanya Rudiana."
Penyiksaan yang dialami Hadi kala itu terus berlanjut.
Ia bahkan dipindahkan ke dalam suatu ruangan kosong dan kembali disiksa.
Akibat penyiksaan itu, Hadi sampai muntah darah.
"Saya dipindahin ruangan lagi, ruangan kosong. Saya disuruh jongkok, di situ saya dipukulin lagi sampai saya muntah darah dari mulut, dari hidung," kata Hadi.
"Habis itu saya ditinggal sendiri di situ. Terus datang lagi, saya disatuin lagi (dengan terpidana lain).
Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan, rupanya penyiksaan kembali terjadi.
Kali ini, Hadi dan terpidana lain dipaksa untuk jongkok dan kembali dipukuli.
"Sesudah itu, Magrib sekitar 18.30 WIB semua ditahan tapi enggak masuk ke sel tahanan," ujarnya.
"Di tempat penjagaan situ, kami disuruh jongkok. Awalnya saya disuruh duduk di depan, di situ tangan saya dipukulin pakai penggaris besi."
Hadi bahkan masih ingat betul penyiksaan kejam yang dilakukan oknum polisi.
Ia mengaku sempat dipukuli menggunakan penggaris besi hingga gembok.
"Saya paling inget ada anggota saya namanya Pak Anwar, dia ambil gembok dipukul-pukul kepala saya. Luka masih ada," katanya.
"Di situ dipukul sampai nancep, darah keluar sampai kayak air mancur."
Nahas, meski babak belur akibat penyiksaan, Hadi mengaku tak diberi pengobatan apa pun oleh polisi.
Ia juga menceritakan saat polisi memberi air kencing untuk diminum terpidana kasus Vina.
"Kita enggak diobatin, cuma dikasih kopi doang. Setelah itu kita disiksa, terus agak lama ada yang haus minta minum tapi dikasihnya air kencing," ungkapnya sembari terisak.
Sebagai informasi, sidang PK terpidana kasus Vina Cirebon sudah digelar tiga kali, yakni pada Rabu (4/9/2024), Senin (9/9/2024), dan Rabu (11/9/2024).
PK ini diajukan oleh enam terpidana kasus Vina.
Mereka adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.
Pada sidang PK kali ini, pihak terpidana menghadirkan empat saksi, yakni Ahmad Saefudin, Teguh Wijaya, Okta Rangga Pratama, dan Pramudya.
Saksi Pramudya berjanji bakal memberikan keterangan mengenai pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam.
Ia kesaksian yang mereka berikan bisa meyakinkan majelis hakim soal fakta yang terjadi pada malam tersebut.
"Iya, nanti kami akan sampaikan peristiwa di tanggal 27 Agustus 2016 lalu. Saya yakin bisa meyakinkan dan menerangkan di peradilan," ucap Pramudya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Empat Saksi PK Kasus Vina Cirebon Tiba di Pengadilan, Optimistis Bisa Yakinkan Majelis Hakim
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/M Renald Shiftanto. TribunJabar.id/Eki Yulianto)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
| Dugaan Reza Indragiri soal Bukti Chat Kasus Vina Cirebon, Tak Ada Ekstrasi Data Lengkap: Direkayasa |
|
|---|
| Iptu Rudiana Bongkar Isi CCTV Kasus Vina Cirebon, Sempat Lihat di Tahun 2016 Isi Rekaman Tidak Jelas |
|
|---|
| Video Viral Pegi Setiawan Bebas, Batal Dihukum Tersangka Kasus Vina Cirebon, Terbukti Salah Tangkap? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kenangan-pahit-terpidana-kasus-Vina-Cirebon-menangis-saat-ingat-disiksa-oleh-oknum-polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.