Pilkada Buton Selatan
KPU Buton Selatan Sebut Dokumen 4 Paslon di Busel Sultra Belum Sesuai Ketentuan, Sudah Dikembalikan
Komisi Pemilihan Umum Buton Selatan telah menyerahkan dokumen pemberitahuan hasil penelitian administrasi syarat calon belum sesuai ketentuan.
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON SELATAN - Komisi Pemilihan Umum Buton Selatan (KPU Busel) telah menyerahkan dokumen pemberitahuan hasil penelitian administrasi syarat calon belum sesuai ketentuan.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Buton Selatan, Deni Djohan mengatakan dari hasil penelitian yang dilakukan, terdapat beberapa dokumen syarat calon yang harus diperbaiki.
"Kami teliti ada beberapa yang harus diperbaiki yakni beberapa dokumen persyaratan calonnya," ungkapnya saat ditemui, Jumat (6/9/2024).
Kata dia, dari empat pasangan bakal calon yang ada, hampir seluruh dokumen syarat tersebut belum sesuai dengan ketentuan.
"Terhadap ketidaksesuaian dokumen serta kami KPU sudah menyerahkan kepada paslon melalui LO masing-masing untuk diperbaiki, Kamis (4/9/2024)," ujarnya.
Baca juga: Berkas Pemeriksaan Kesehatan Paslon Pilkada Baubau, Buton Selatan dan Buton Tengah Diserahkan ke KPU
Untuk tenggat penyerahan perbaikan persyaratan calon ke KPU Buton Selatan dimulai pada 6-8 September 2024 mendatang.
"Setelahnya tanggal 8 September 2024, kami akan meneliti kembali dokumen hasil perbaikan tersebut. Apabila masih terdapat dokumen yang diragukan maka KPU akan mengklarifikasi seluruh dokumen-dokumen tersebut," jelasnya.
Terkait hasil pemeriksaan kesehatan, pihaknya juga telah menyerahkan hasilnya kepada para paslon sesuai dengan jadwal tahapan.
Berdasar dari rekomendasi tim dokter pemeriksaan, para bakal calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Buton Selatan dinyatakan mampu.
"Untuk tahapan selanjutnya ialah penelitian perbaikan persyaratan administrasi, lalu pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi."
Baca juga: Paslon Pilkada Buton Selatan Hardodi-Amirudin yang Terakhir Selesaikan Tes Kejiwaan di RSUD Baubau
"Nanti akan ada pula masukan dan tanggapan masyarakat dilanjutkan dengan klarifikasi atas masukan dan tanggapan tersebut," bebernya.
Deni Djohan menjelaskan setelah seluruh tahapan tersebut berjalan, KPU akan melaksanakan penetapan pasangan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024 mendatang.
"Kemudian pencabutan nomor urut pada tanggal 23 September 2024 atau satu hari setelah penetapan calon," jelasnya.
Dijadwalkan tahapan yang akan berjalan yakni 13-14 September 2024, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi syarat administrasi calon.
Pada 15-18 September 2024 mendatang, KPU memberi ruang kepada masyarakat untuk menanggapi keabsahan syarat administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan yang telah mendaftarkan dirinya ke KPU.
Baca juga: Cerita La Ode Risawal Calon Wakil Bupati Termuda di Buton Selatan, Sensasi Beda saat Tes Kesehatan
BNN Serahkan Hasil Pemeriksaan Narkoba Bacakada Baubau, Buton Selatan, Buton Tengah, Disusul Buton |
![]() |
---|
4 Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Daftar Pilkada Busel 2024 di KPU Hari Terakhir |
![]() |
---|
KPU Buton Selatan Sebut Baru Satu Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Sampaikan Daftar Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Usungan Partai Golkar di Pilkada Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Buton Selatan, Bombana |
![]() |
---|
Pj Bupati Buton Selatan Ajak Warga Sambut Pilkada 2024 Aman hingga Buat Surat Edaran Netralitas ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.