CPNS dan PPPK 2024

Simak Syarat, Cara Mendaftar hingga Penilaian Kelulusan CPNS 2024, Dibuka Sampai 6 September 2024

Berikut ini syarat, cara mendaftar hingga penilaian kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Peserta Seleksi SKD CPNS 2021 Sulawesi Tenggara dan PPPK 2021 Sultra di SMKN 1 Kendari, Selasa (14/9/2021) 

3. Tahapan Seleksi

- Seleksi administrasi, yakni pelaksanaan verifikasi dokumen lamaran yang telah diunggah pada SSCASN dan mencocokannya dengan persyaratan jabatan yang ditentukan.

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni tes umum meliputi TWK, TKP, dan TIU dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yakni tes materi spesifik ke arah jabatan yang di lamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

- Pengumuman Kelulusan, yakni dilakukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

- Pemberkasan Akhir, yakni penelitian dokumen lamaran sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan guna proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Baca juga: Kuota dan Rincian Formasi CPNS 2024 Kota Baubau Sulawesi Tenggara, Tenaga Kesehatan dan Teknis

4. Penilaian Kelulusan

- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah dan kelulusan akan diumumkan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id.

- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024.

Diketahui nilai ambang batas SKD untuk umum yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), adalah TWK: 65, TIU: 80 dan TKP:166.

- Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Untuk SKB dengan sistem CAT bobot paling tinggi 50 persen, wawancara bobot tertinggi 30 persen, dan ujian tambahan bobot paling tinggi adalah 20 persen.

- Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Nilai akhir adalah gabungan antara 40 persen nilai SKD dan 60 persen dari SKB.(*)

(Tribunnewssultra.com/Dewi Lestari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved