Lipsus Pendaftaran Pilkada di Sultra

Hampir Tambah Calon Lagi, KPU Baubau Tolak Berkas Pendaftaran 1 Paslon Pilkada di Malam Penutupan

Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara hampir menambah bakal calon wali kota dan wakil wali kota di detik-detik terakhir penutupan pendaftaran di KPU

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hampir menambah bakal calon wali kota dan wakil wali kota di detik-detik terakhir penutupan pendaftaran di KPU Baubau.

Di hari terakhir pendaftaran, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 20.00 WITA, KPU Baubau secara tidak terduga kedatangan sepasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang ingin mendaftar dan membuka akses Silon.

Disambut dengan baik, bakal calon tersebut datang dengan usungan Partai Golongan Karya (Golkar).

Hal tersebut menggegerkan sejumlah masyarakat, pasalnya dukungan Partai Golkar diketahui dijatuhkan pada pasangan La Ode Mustari-H Zahari yang sudah memasukan dokumen pendaftarannya sejak 27 Agustus 2024 lalu.

Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi mengatakan memang terdapat calon yang meminta untuk mengakses Silon.

Namun pasangan bakal calon tersebut ditolak karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Baca juga: Pilkada Muna Barat Lawan Kotak Kosong? Darwin-Ali Basa Satu-satunya Paslon Daftar, KPU Tunggu Juknis

Balon yang datang malam tersebut, diketahui membawa persyaratan akses Silon yang ditanda tangani wakil ketua dan wakil sekretaris, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan template yang telah diberikan oleh KPU Kota Baubau.

Persyaratan dalam akses Silon harus ditanda tangani oleh ketua atau sebutan lain, serta sekretaris atau sebutan lain.

"Syarat yang dimasukan harus sesuai regulasi yang ada, utamanya syarat administrasi," ungkapnya saat diwawancarai,  Jumat (30/8/2024).

"Alhamdulillah setelah diskusi bersama teman-teman yang datang meminta buka akses SiLon, mereka merespon serta menerima dengan bijak dan puas penjelasan kami atas penolakan pembukaan akses SiLon," jelasnya.

Supardi pula mengungkapkan pihak yang hadir meminta membuka akses SiLon mengucapkan terima kasih serta menerima dengan baik keputusan yang telah diambil oleh KPU.

Sementara itu, setelah pendaftaran ditutup pada Kamis malam, tepat pukul 23.59 WITA, ada lima pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau yang telah mendaftarkan diri.

Baca juga: Soal Kendala Sistem saat Pendaftaran Pilkada Baubau 2024, Ketua KPU Sebut Sesuatu yang Wajar

Pasangan tersebut ialah La Ode Mustari-H Zahari, Lia Samiun-Muhammad Ridwan, La Ode Ahmad Monianse-Ida Fitri Halili, H Yusran Fahim-Wa Ode Hasminah Bolu, serta Nur Ari Raharja-La Ode Yasin Mazadu.

Diketahui setelah pendaftaran, selanjutnya KPU akan menetapkan pasangan calon pada Minggu 22 September 2024.

Kemudian pelaksanaan kampanye para paslon pada 25 September-23 November 2024.

Selanjutnya pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Serta penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada, 27 November -16 Desember 2024.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved