Berita Sulawesi Tenggara
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Bombana Sulawesi Tenggara, Sita 4 Excavator
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal.
Kegiatan penambangan ilegal tersebut beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.
Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengungkapkan pihaknya menetapkan dua tersangka BN dan BH melalui gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca juga: Walhi Sultra Keluhkan Aktivitas Pertambangan di Konsel, Ini Tanggapan Pemprov Sulawesi Tenggara
"Dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau pertambangan mineral dan batubara hasil patroli mining yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada Minggu, 7 Juli 2024," ungkap Kompol Ronald Arron Maramis.
Ia menambahkan dalam patroli mining pihaknya berhasil mengamankan empat unit alat berat jenis excavator dan empat unit mesin dongfeng di empat.
"Lokasi kegiatan pertambangan berada dalam wilayah kawasan hutan, sehingga kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau pertambangan mineral dan batubara," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)
penetapan tersangka
penambangan ilegal
pertambangan ilegal
Bombana
Sulawesi Tenggara
Polda Sultra
Kombes Pol Bambang Wijanarko
| Kondisi Kesehatan Pekerja Tambang Sebelum Ditemukan Meninggal di Kendari, Sempat Mengeluh Demam |
|
|---|
| Kronologi Pekerja Tambang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar di Kendari, Rekannya Sempat Panggil Makan |
|
|---|
| BREAKING NEWS Pekerja Tambang Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar di Kendari Sulawesi Tenggara |
|
|---|
| Izin Tinggal Satu WNA China Pekerja Tambang Batu Moramo Overstay, Dideportasi Imigrasi Kendari |
|
|---|
| Hasil Patroli Mining Dugaan Tambang Ilegal di Pomalaa Kolaka Sulawesi Tenggara Diungkap Polda Sultra |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.