Berita Sulawesi Tenggara

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Bombana Sulawesi Tenggara, Sita 4 Excavator

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal.

Istimewa
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal. 

TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan ilegal.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut beroperasi di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra.

Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Ronald Arron Maramis mengungkapkan pihaknya menetapkan dua tersangka BN dan BH melalui gelar perkara penetapan tersangka pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca juga: Walhi Sultra Keluhkan Aktivitas Pertambangan di Konsel, Ini Tanggapan Pemprov Sulawesi Tenggara

"Dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau pertambangan mineral dan batubara hasil patroli mining yang dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada Minggu, 7 Juli 2024," ungkap Kompol Ronald Arron Maramis.

Ia menambahkan dalam patroli mining pihaknya berhasil mengamankan empat unit alat berat jenis excavator dan empat unit mesin dongfeng di empat.

"Lokasi kegiatan pertambangan berada dalam wilayah kawasan hutan, sehingga kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau pertambangan mineral dan batubara," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved