6 Sumber Kekayaan Anak Jokowi Kaesang Pangarep, Punya Saham Rp92 M, Dulu Bisnis Pisang hingga Kopi
Enam sumber kekayaan anak Jokowi, Kaesang Pangarep. Ia merupakan putra bungsu Presiden Jokowi mendapat sorotan tajam saat ini.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Kaesang Pangarep membeli saham di PT Panca Mitra Multiperdana Tbk melalui perusahaan miliknya, PT Harapan Bangsa Kita atau yang lebih dikenal dengan GK Hebat.
6. YouTube
Dalam beberapa waktu terakhir, Kaesang Pangarep juga membuat channel YouTube dengan semi talkshow.
Ia mengajak Kiky Saputri dan komika Ate untuk memandu YouTube dengan nama Kaesang Pangarep by GK Hebat.
YouTube tersebut sudah mengelola sejumlah episode dari program PODKAESANG DEPAN PINTU atau PDP.
Jumlah Kekayaan Jokowi Naik Rp13,4 Miliar
Berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Jokowi mencapai Rp 95 miliar.
Jumlah tersebut naik sebanyak Rp 13.450.801.400 dari periode sebelumnya, yaitu Rp 82.369.583.676.
Kenaikan harta kekayaan sebesar 16,33 persen tersebut disebabkan karena kenaikan dari sejumlah komponen harta yang dimiliki Jokowi.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/5/2024), pada fitur perbandingan pada situs e-LHKPN, komponen yang naik merupakan aset tanah dan bangunan.
Adapun nilai tanah dan bangunan yang paling melonjak merupakan aset yang terletak di Surakarta dengan luas 5.362 meter persegi/1.992 meter persegi.
Selain itu, komponen kas dan setara kas juga mengalami kenaikan sebesar Rp 5.497.051.400 dari tahun 2022.
Merujuk pada laman LHKPN, sumber kekayaan Jokowi berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Selain itu, Jokowi juga tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaannya menjadi Rp 95.820.385.076.
Kaesang Urus Surat untuk Maju di Pilkada Jateng
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus tiga surat sebagai syarat dalam pencalonannya sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Pilkada 2024.
Putra bungsu Presiden RI Joko Widodo ini mengurus surat-surat tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Surat diurus sebagai persyaratan pencalonan sebagai wakil gubernur Jateng," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2023).
Djuyamto menjelaskan, ketiga surat tersebut adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
"Ketiga surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, surat diurus Kaesang bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi itu, Kaesang dipastikan tidak bisa maju dalam kontestasi pilkada lantaran belum cukup umur.(*)
(Grid.id)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.