Kilas Balik Kasus Jessica Kumala Wongso 2016, Jalani Hukuman 8 Tahun Penjara hingga Bebas Bersyarat

Beginilah kilas balik kasus Jessica Kumala Wongso. Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. 

Kolase TribunnewsSultra.com
Beginalah kilas balik kasus Jessica Kumala Wongso. Ia merupakan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica menjalani sidang vonisnya pada tahun 2016 silam. Dari total waktu Jessica Kumala Wongso dipenjara sekitar 8 tahun. 

Ia terus mengawal kliennya hingga saat ini. 

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Kebebasan Jessica akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur. 

Kuasa hukum Jessica Wongso pun rencananya akan menggelar jumpa pers setelah terpidana kasus yang dikenal dengan kopi sianida tersebut bebas.

Tentunya, hal ini menjadi tanda tanya publik, mengapa Jessica Kumala Wongso bisa terbebas dari vonis 20 tahun penjara yang sempat didapatkannya. 

Meski begitu, Jessica juga harus menjalani kebebasan bersyaratnya usai dibebaskan pada Minggu besok. 

Perjalanan Kasus

Berikut perjalanan kasus kopi sianida yang menjera Jessica Kumala Wongso:

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.

Baca juga: Alasan Jessica Wongso Dilarang Wawancara Saat Syuting Film Dokumenter Netflix: Tak Ada Izin Liputan

Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.

Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.

Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.

Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.

Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved