Kemenkumham Sultra

Kemenkumham Sultra Sosialisasi Penghapusan Jaminan Fidusia yang Habis Masa Berlaku di Kolaka

Kemenkumham Sultra berupaya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penulis: Content Writer | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi penghapusan jaminan fidusia yang habis masa berlaku di Kabupaten Kolaka, Kamis (15/8/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara melaksanakan sosialisasi penghapusan jaminan fidusia yang habis masa berlaku di Kabupaten Kolaka, Kamis (15/8/2024).

Kegiatan ini dilakukan melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Bidang Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ardhy Ramhan dan Tim Kanwil Kemenkumham Sultra

Sosialisasi ini merupakan upaya dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen di Kabupaten Kolaka.

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kolaka, Abdul Rahmansyah mengatakan fidusia, pengawasan terhadap sengketa produsen dan konsumen merupakan kewenangan pihaknya.

 Baca juga: Pembuatan e-Paspor dan Layanan Publik Kemenkumham Lainnya di Pameran se Indonesia Sambut HUT ke-79

"Jadi penindakan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sultra dalam bentuk tim yang turun langsung ke daerah," ujar Abdul Rahmansyah melalui keterangan tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (15/8/2024). 

Kata dia, dalam hal adanya keluhan dari konsumen, maka akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap hak-hak konsumen sebagai pengguna jasa pembiayaan di Kolaka.

Tim Kanwil Kemenkumham Sultra juga melibatkan Kepolisian Resor atau Polres Kolaka untuk memperoleh informasi ada tidaknya penagihan debt colector pada obyek yang dijamin fidusia tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Terbuka untuk Umum Layanan Konsultasi hingga Pembuatan Paspor di Legal Expo Kemenkumham Sultra

Untuk diketahui, sebelum menggelar sosialisasi penghapusan jaminan fidusia, Kemenkumham Sultra berkoordinasi dengan Dinas Perindag maupun Polres Kolaka, pada Rabu (14/8/2024). (adv)

(TribunnewsSultra.com/Content Writer)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA
Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved