Dugaan Reza Indragiri soal Bukti Chat Kasus Vina Cirebon, Tak Ada Ekstrasi Data Lengkap: Direkayasa

Dugaan Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel soal bukti chat kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Ist
KOLASE FOTO- Reza Indragiri/Ilustrasi chat 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini dugaan Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel soal bukti chat kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Menelisik dalam berkas yang dipelajarinya, terdapat bukti chat salah satu terpidana dalam kasus tersebut. 

Di mana, terpidana tersebut adalah Hadi Saputra dan pacarnya yang tidak sinkron dengan kasus pembunuhan berencana. 

Atas hal tersebut, Reza Indragiri  menduga bukti chat di ponsel milik terpidana kasus Vina, Hadi Saputra, hasil rekayasa.

Dilansir dari Tribunnews.com, Reza Indragiri menyebut pada halaman 65 berkas kasus Vina, terdapat bukti chat

Bukti chat tersebut seolah-olah merujuk pada adanya sms antara Saka Tatal dan Sudirman. 

Namun, menurutnya tak ada ekstrasi data yang jelas mengenai hal tersebut. 

Baca juga: Iptu Rudiana Bongkar Isi CCTV Kasus Vina Cirebon, Sempat Lihat di Tahun 2016 Isi Rekaman Tidak Jelas

"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," kata Reza, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (7/8/2024).

Sedangkan yang ditampilkan dan diekstrasi datanya adalah percakapan antara Hadi Saputra dengan kekasihnya.

Hal inipun menurut Reza Indragiri tak sejalan dengan adanya penyusunan rencana pembunuhan Vina dan Eky. 

Terlebih dalam chat tersebut, Hadi dan pacarnya membahas soal rencana pernikahan bukan pembunuhan. 

"Yang ada dalam bukti ekstraksi data digital adalah komunikasi antara Hadi dengan pacarnya."

"Yang sebenarnya sama sekali tidak bicara tentang pembunuhan atau rencana pembunuhan apapun," jelas Reza.

Reza Indragiri juga menyoroti hal lain dalam kasus Vina Cirebon ini. 

Di mana, tak ada nomor terpidana lain dalam kasus Vina Cirebon.

Padahal, ada 8 terpidana yang mendapat dakwan dalam kasus ini. 

Oleh karena itu, Reza menduga kuat, bukti chat terpidana di kasus Vina merupakan hasil rekayasa.

"Berarti kuat dugaan saya, isi halaman 65 tentang konon SMS antara Sudirman dengan Saka Tatal adalah informasi rekaan belaka."

"Yang diperoleh barangkali dengan cara intimidasi kah itu, iming-iming kah itu, tipu muslihat kah itu. Intinya isi halaman 65 adalah mengandalkan pada keterangan," urainya.

Reza pun menyayangkan bukti chat tersebut digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada para terpidana kasus Vina.

Ditambah, hakim menyatakan para terpidana melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam.

Baca juga: Nasib Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Ditahan 49 Hari Kasus Vina, Tak akan Diberikan Polda Jabar

"Sayang beribu sayang, isi halaman 65 tentang konon SMS tersebut itulah yang dijadikan pertimbangan oleh hakim untuk memutus benar sudah terjadi pembunuhan berencana," terangnya.

Reza berpendapat, seharusnya Polda Jabar mengekstraksi seluruh ponsel terpidana.

Termasuk ponsel kedua korban, Vina dan Eky.

Bukan hanya mengekstraksi ponsel Hadi yang kemudian dijadikan alat bukti hingga menjadi pertimbangan putusan hakim.

"Padahal tidak ada bukti komunikasi elektroniknya. Tidak semata-mata handphone, Hadi dan pacarnya yang semestinya diekstrak oleh Polda Jabar."

"Tapi seluruh gawai para tersangka, ditambah lagi dengan gawai kedua korban juga harus dapat perlakuan yang sama, diekstrak," paparnya.

Jika itu dilakukan, maka akan diperoleh informasi detail terkait kematian Vina dan Eky, delapan tahun silam.

"Sehingga kita peroleh informasi serinci-rincinya tentang siapa, dengan siapa, berkomunikasi tentang apa pada jam menit detik ke berapa," pungkas Reza.

Kasus Vina Cirebon

Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara, satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Delapan tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).

Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.

Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.(*)

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana) 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved