Viral PP Baru Diteken Jokowi Dikritik, Larang Jual Rokok Eceran hingga Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Viral di media sosial Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Kolase TribunnewsSultra.com
ILUSTRASI- Berikut ini viral di media sosial Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Peraturan tersebut diteken di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Usai diketahui publik, PP itu menuai kontroversi. Di mana, aturan tersebut ramai menjadi perdebatan di publik. 

Ia memperkirakan omzet pedagang pasar bisa turun 20-30 persen, bahkan juga mengancam tutupnya usaha karena komoditas produk tembakau jadi penyumbang terbesarnya.

“Jika aturan ini diberlakukan, kami telah menghitung penurunan omzet usaha sebesar 20-30 persen, bahkan sampai pada ancaman penutupan usaha,” katanya.

Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa

Selanjutnya adalah penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja menjadi salah satu poin di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi.

Adapun penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja merupakan bagian upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28.

Berdasarkan ayat tersebut disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Selanjutnya, penjelasan mengenai bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja diatur di dalam Pasal 103 Ayat (4).

Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi. Hal ini tertuang di dalam Pasal 103 Ayat (4) huruf e.

Selain penyediaan alat kontrasepsi, deteksi dini hingga konseling juga menjadi bagian dari bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi usia sekolah dan remaja.

Berikut bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024:

"(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi: (a) deteksi dini penyakit atau skrining; (b) pengobatan; (c) rehabilitasi; (d) konseling; dan (e) penyediaan alat kontrasepsi," demikian bunyi Pasal 103 Ayat (4) huruf e PP Nomor 28 Tahun 2024.

Sementara bentuk pelayanan konseling bagi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf d harus memperhatikan sejumlah hal.

Antara lain, memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Dikritik DPR

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved