Senin, 13 April 2026

Berita Sulawesi Tenggara

219.428 KPM Sulawesi Tenggara Bakal Terima Beras CPP Tahap 3 pada Agustus 2024, Tersedia 6,5 Juta Kg

Sebanyak 219.428 Keluarga Penerima Manfaat di Sulawesi Tenggara akan menerima beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap tiga pada Agustus 2024.

Tayang:
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto 219.428 KPM Sulawesi Tenggara Bakal Terima Beras CPP Tahap 3 pada Agustus 2024, Tersedia 6,5 Juta Kg
TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Tenggara (Disketapang Sultra), Ari Sismanto. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak 219.428 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menerima beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap tiga pada Agustus 2024.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Sultra, Ari Sismanto mengatakan tahun 2024 bantuan beras CPP disalurkan sebanyak tiga tahap.

Tahap pertama dilakukan sebanyak tiga kali yakni pada Januari, Februari dan Maret, sedangkan tahap kedua pada April, Mei dan Juni 2024, lalu tahap ketiga pada Agustus, Oktober dan Desember.

“Besok rencananya kita sudah penandatanganan data verifikasi dan pekan depan kita akan salurkan kepada masyarakat,” kata Ari Sismanto kepada Tribunnewssultra.com, Kamis (1/8/2024).

Ari Sismanto menyampaikan tahap tiga ini tersedia 6.582.840 kilogram beras yang akan disalurkan, dan masing-masing kabupaten dan kota di Sultra, untuk jumlah KPM yang menerima bantuan beras ini berbeda-beda.

Baca juga: Sulawesi Tenggara Masih Impor Beras dari Provinsi Lain, Penyebabnya Diungkap Distanak Sultra

Seperti Bombana sebanyak 12.948 KPM, Buton 10.315 KPM, Buton Selatan 6.911 KPM, Buton Tengah 7.416 KPM, Buton Utara 7.061 KPM.

Kemudian, Kolaka 14.840 KPM, Kolaka Timur 13.237 KPM, Kolaka Utara 13.618 KPM, Konawe 21.825 KPM, Konawe Kepulauan 3.196 KPM.

Lalu, Konawe Selatan 25.354 KPM, Konawe Utara 4.779 KPM, Baubau 12.493 KPM, Kendari 20.213 KPM, Mina 22.407 KPM, Mina Barat 9.922 KPM, dan Wakatobi 12.893 KPM.

“Setiap KPM itu menerima beras sebanyak 10 kilogram per bulannya, sehingga tahap ketiga ini nantinya para KPM akan memperoleh beras sebanyak 30 kilogram,” tuturnya.

Adapun persyaratan yang harus dibawa saat pengambilan beras, Ari Sismanto menyebut cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Kabar Gembira! Presiden Jokowi Mau Lanjutkan Bansos Beras 10 Kg Saat Kunjungi Gudang Bulog Muna

KTP tersebut dibawa hanya untuk menyamakan antara data KTP dengan data para KPM yang telah diverifikasi sebelumnya.

Data yang diverifikasi ini diperoleh dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

“Kami dari Disketapang Provinsi beserta kabupaten dan kota akan mengawasi penyaluran beras ini, sehingga dipastikan akan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” jelasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved