Berita Kolaka Timur

Seorang Wanita Diduga Pengedar Narkoba Lagi Main Hp di Lambandia Ditangkap Polres Kolaka Timur

Tim rajawali Polres Kolaka Timur menangkap wanita yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Istimewa
Tim rajawali Polres Kolaka Timur menangkap wanita yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).  Penangkapan pelaku di Kecamatan Lambandia, pada Senin (29/7/2024) sekira pukul 18.30 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA TIMUR - Tim Rajawali Polres Kolaka Timur menangkap wanita yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Penangkapan pelaku di Kecamatan Lambandia, pada Senin (29/7/2024) sekira pukul 18.30 WITA.

Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi menjelaskan kronologi penangkapan wanita pengedar narkoba tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat, terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pamborea. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba bersama Tim Rajawali Polres Kolaka Timur yang dipimpin IPDA Ramadhan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada hari Senin sekira pukul 18.30 WITA anggota Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah Lambandia

"Tim Rajawali bersama Satresnarkoba menangkap pelaku S yang sedang bermain hp, dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu," ucapnya Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Pengedar Narkoba Dekat Gerbang Perbatasan Muna dan Muna Barat

Aipda Pendi menambahkan ditemukan 4 sachet narkoba jenis sabu, 12 buah pipet masing-masing berisi butiran sabu.

Sebanyak 49 sachet kosong yang diduga bakal digunakan untuk mengedarkan sabu dan barang bukti lainnya.

Akibat tindakannya, S (43) dijerat pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved