Pria Muna Tewas Ditikam Teman

Kronologi Pria di Muna Tewas Usai Debat Ayam atau Telur Duluan saat Miras, Saksi Dengar Teriakan

Kepolisian Resor Muna ungkap kronologi pria tewas ditikam teman sendiri pada Rabu (24/7/2024) usai berdebat soal teka-teki lebih dulu ayam atau telur

|
Istimewa
Kepolisian Resor Muna mengungkap kronologi pria tewas ditikam teman sendiri pada Rabu (24/7/2024) usai berdebat soal teka-teki 'lebih dulu ayam atau telur'. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Muna mengungkap kronologi pria tewas ditikam teman sendiri pada Rabu (24/7/2024) usai berdebat soal teka-teki 'lebih dulu ayam atau telur'.

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang ini terjadi di Jalan Poros Raha-Lakapera Desa Labasa Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Muna AKP La Ode Arsangka memaparkan kronologi perdebatan yang berujung pada tindak pidana pembunuhan.

"Pada sekitar jam 15.00 Wita korban KM singgah di rumah saksi Rita Sita dengan tujuan membayar utang, lalu kemudian pelaku D mengajak korban untuk bersama mengkonsumsi miras di tempat tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).

Tempat tersebut sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku.

Lalu pelaku memberikan teka-teki kepada korban 'apa yang duluan lahir, ayam atau telur?'.

Selanjutnya tersangka menanyakan lagi kepada korban 'Siapa yang buat itu Al Qur'an manusia atau Tuhan?'.

Baca juga: Pria Muna Sulawesi Tenggara Tewas Ditikam Teman 15 Kali Usai Miras Bersama, Pelaku Kini Ditahan

Usai dua pertanyaan tersebut korban dan pelaku berdebat.

Setelah berdebat kemudian korban pamit pergi meninggalkan tempat tersebut.

Korban diikuti oleh pelaku sambil berlari menuju rumah tempat tinggalnya.

Di depan rumah tersebut yang berjarak sekitar 100 meter, tiba-tiba pelaku kembali dengan membawa sebilah badik.

Pelaku lalu mengejar korban yang mengarah ke bengkel yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumah tempat pertemuan sebelumnya.

Pada saat itu pelaku tetap mengejar korban, lalu korban lari menuju halaman Gereja St Mikhael Labasa.

Pelaku mengikuti korban dengan menggunakan sepeda motor yang ada di bengkel tersebut.

Sesampainya di halaman Gereja St Michael Labasa, pelaku melepas motornya lalu mengejar korban hingga ke jalan poros depan Gereja St Mikhael Labasa.

Ketika pelaku sudah mendapati korban, langsung menusukkan badik ke badan korban secara berulangkali pada bagian dada.

Pada saat itu juga korban langsung terbaring terlentang di tanah.

Lalu pelaku meninggalkan korban dengan menahan pengendara sepeda motor kemudian menyerahkan diri bersama sebilah badiknya kepada pihak Polsek Tongkuno.

Baca juga: Debat Soal Ayam atau Telur Duluan Saat Miras Berujung Penikaman di Tongkuno Muna Sulawesi Tenggara

Kata Saksi

Berdasarkan kesaksian Rita Sita, pelaku D awalnya sejak pagi sedang bekerja membuat dapur rumahnya.

Lalu sekira pukul 15.00 Wita, korban KM singgah di rumahnya dengan tujuan membayar utang.

Melihat korban, pelaku mengajak korban untuk bersama mengkonsumsi miras di tempat tersebut yang sudah disiapkan oleh pelaku dan mengajaknya bermain teka-teki hingga berdebat.

Sebelum penikaman terjadi, saksi LMA yang tengah berada dalam rumahnya mendengar teriakan ibu- ibu dengan mengatakan 'Jangan Norman, Jangan'.

Medengar teriakan tersebut, LMA keluar untuk melihat kejadian.

LMA menyaskikan detik-detik penikaman tersebut.

Baca juga: Pemuda Ditikam Pakai Kunci Motor di Watubangga Kolaka, Korban Cabut Laporan, Ternyata Masih Kerabat

"Saat dikejar pelaku, korban KM terpojok di sebuah pagar," ungkap LMA.

Ia menambahkan Saat terpojok korban mengangkat kedua tangannya, disaat itulah pelaku menusuk korban pada bagian dada.

Saat korban tersungkur, pelaku kembali menusuknya berulang kali.

"Melihat penikaman tersebut saya langsung meninggalkan korban dan pelaku untuk mencari pertolongan pada waktu itu," tutup LMA. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved