Susno Duadji Tantang Iptu Rudiana Buktikan Dugaan Fitnah Saksi Dede dari Kasus Vina Cirebon 2016
Berikut ini tanggapan Susno Duadji atas sikap ayah kandung Eky, Iptu Rudiana yang terus merasa difitnah oleh saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Menanggapi hal tersebut, eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji pun menantang Iptu Rudiana untuk muncul ke publik.
Susno ingin Iptu Rudiana bisa langsung bicara di depan publik dan membuktikan bahwa pengakuan dede adalah bohong seperti yang dikatakannya melalui kuasa hukumnya selama ini.
Menurut Susno, jika Iptu Rudiana hanya menggertak, memberikan somasi hingga akan melaporkan Dede ke Mabes Polri, maka hal itu tak akan membuat kepercayaan publik berbalik kepadanya.
Baca juga: Ayah Eky Dituding Asal Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Tuntut Iptu Rudiana Dicopot
Selain itu, Susno juga mendesak Iptu Rudiana untuk bisa membantah pengakuan Dede dengan bukti-bukti yang kuat.
"Dibantah dulu bahwa apa yang disampaikan Dede ini bohong, tidak direkayasa harus dibantah. Cara membantahnya tunjukkan bukti-bukti bahwa omongan Dede itu bohong."
"Selama tidak dibantah dengan bukti-bukti, orang tetap yakin terhadap Keterangan Dede. Gampang sebenarnya. Dia perlu tampil," ujar Susno dilansir Tribun Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Lebih lanjut Susno menegaskan, selama ini Iptu Rudiana hanya memberikan bantahan lewat omongan saja, itupun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Jika memang Iptu Rudiana bisa menemukan bukti yang tak bisa disangkal, maka publik bisa mempercayai Iptu Rudiana.
Meski demikian, Susno mengaku tak yakin dengan bukti apa yang nantinya bisa ditunjukkan Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana Didesak Hadir di Sidang PK Saka Tatal
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Iptu Rudiana untuk hadir dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.
Bukan tanpa alasan, Iptu Rudiana didesak hadir karena dinilai bisa membuat kasus Vina Cirebon ini menjadi transparan.
Pasalnya Iptu Rudiana memiliki peran dalam menangkap delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang kini sudah mendapat vonis hukuman oleh majelis hakim.
Termasuk menangkap Saka Tatal yang kini telah resmi bebas murni dari vonis hukuman kasus pembunuhan Vina dan Eky yang selama ini menjeratnya.
"Dari yang kita semua tahu bahwa Pak Rudiana mengamankan delapan orang ini atas dasar keterangan dari Aep," kata Toni, Rabu (24/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.