Saksi Kematian Vina Cirebon Rela Dipenjara Gantikan 7 Terpidana, Karena Ngaku Beri Keterangan Palsu
Berikut salah satu saksi kematian Vina Cirebon yang rela dipenjara gantikan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
"Rakyat kecil, strata hidup yang sosial yang paling rendah di Indonesia dari sisi pendapatan," jelasnya.
Kedua, yang diatur untuk memberikan kesaksian palsu tragedi Vina dan Eky tersebut juga kuli bangunan.
Ia pun mempertanyakan mengapa orang yang dipenjarakan adalah orang tidak berdosa dan yang memenjarakan yaitu saksi palsunya juga orang yang tidak berdosa.
"Kenapa rakyat kecil selalu jadi korban dalam setiap kepentingan perorangan?" kata Dedi.
Menurut Dedi yang ikut menelusuri kasus Vina, para saksi memiliki alasan tersendiri kenapa enggan bersuara selama 8 tahun ini.
Alasan pertama, lanjutnya, saksi seperti Dede memiliki ketakutan karena tidak memiliki pendampingan hukum.
"Mereka merasa kalau muncul, siapa yang akan jadi pembelanya? Harus bayar dari mana?"
Alasan kedua, mereka takut jika berurusan dengan hukum dan penegakan hukum, akan menghabiskan sebagian besar waktu yang bisa dipakai untuk aktivitas lain.
"Mereka kehabisan waktu untuk menjadi saksi di pengadilan. Waktu itu bagi mereka adalah uang untuk beras, waktu bagi mereka adalah uang beli token listrik, waktu adalah uang untuk bayar anak-anak sekolah mereka, dan waktu adalah uang untuk kehidupan mereka setiap hari," jelasnya.
Ketika ditanya mengapa ikut melakukan penelusuran terkait kasus Vina, Dedi menyebut, tak ada niat untuk menginvestigasi kasus tersebut.
Ia mengaku hanya ingin mengetahui apa yang terjadi sebenarnya dalam kasus kematian Vina.
"Maaf ya kalau ditanya kenapa Kang Dedi menginvestigasi? Apa kapasitasnya? Saya jujur aja, investigasi itu nggak ada niat investigasi. Saya hanya ingin tahu, apa sebenarnya yang terjadi?" ungkap dia.
Pengakuan Dede
Diberitakan sebelumnya, salah satu saksi bernama Dede mengaku diperintahkan untuk memberi kesaksian palsu pada 2016 lalu.
Perintah disampaikan Iptu Rudiana dan saksi kunci lainnya Aep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.