Sultra Memilih

Bawaslu Muna Barat Sultra Temukan Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024 Terafiliasi Partai Politik

Dua peserta tersebut sebelumnya telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat sebagai anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah

Istimewa
Ketua Bawaslu Muna Barat Awaluddin Usa mengungkapkan pihaknya mendapatkan pelanggaran administrasi dalam perekrutan badan adhock tersebut, berdasarkan hasil pengakuan dari proses klarifikasi serta bukti-bukti pendukung lainnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah memeriksa dua peserta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Dua peserta tersebut sebelumnya telah dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat sebagai anggota PPK dan PPS untuk Pemilihan Kepala Daerah atau pilkada serentak pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Muna Barat Awaluddin Usa mengungkapkan pihaknya mendapatkan pelanggaran administrasi dalam perekrutan badan adhock tersebut, berdasarkan hasil pengakuan dari proses klarifikasi serta bukti-bukti pendukung lainnya.

Kedua peserta tersebut terafiliasi dengan partai politik, sehingga Bawaslu Mubar meminta KPU Muna Barat dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Dari hasil klarifikasi terhadap dua peserta pertama Asdar terdaftar sebagai calon legislatif 2019 lalu yang merupakan Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Perindo, sebelumnya dilantik sebagai PPK Tiworo Utara," 

"Dan Muhammad Tajoddin dilantik menjadi anggota PPS Kelurahan Waumere, Kecamatan Tiworo Kepulauan, terdaftar sebagai pengurus Partai Hanura tahun 2023 di Kabupaten Muna Barat," ungkap Awaluddin, Rabu (12/6/2024).

Baca juga: Sosok 6 Bakal Calon Bupati Muna Barat Disebut-sebut Jelang Pilkada Mubar 2024, Baliho Bertebaran

Sebab hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Muna Barat mengeluarkan dua rekomendasi kepada KPU Kabupaten Muna Barat untuk ditindaklanjuti.

Pertama, merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan kepada KPU Kabupaten Muna Barat untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua, memberikan peringatan tertulis kepada KPU Kabupaten Muna Barat.

"Kami atas nama Bawaslu Muna Barat, memberikan peringatan kepada KPU Kabupaten Muna Barat, agar bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, UU Nomor 10 tahun 2016,” tutup Awaluddin.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved