Berita Kendari

2 Remaja Bawa Sajam dan Busur Hendak Tawuran di Lalolara Kendari Ditangkap Tim Patroli Polda Sultra

Dua remaja di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam dan busur.

Penulis: Laode Ari | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase foto (handover)
Dua remaja di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam dan busur, Sabtu (13/7/2024) dini hari. Dua pemuda tersebut berninisial IKS (17) dan JAY (16). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dua remaja di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi karena membawa senjata tajam dan busur.

Dua pemuda tersebut berninisial IKS (17) dan JAY (16).

Keduanya diamankan tim patroli Samapta Polda Sultra saat akan tawuran di Lorong Sepakat Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Sabtu (13/7/2024) sekira pukul 02.00 wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, penangkapan kedua remaja tersebut bermula laporan masyarakat yang mendengar adanya tawuran di Lalolara.

Tim patroli Ditsamapata Polda Sultra kemudian menuju ke lokasi tersebut.

Kemudian mendapat sekelompok pemuda yang tawuran lari mengamankan diri saat polisi tiba.

"Saat itu kedua tersangka dan teman-teman nya berhamburan melarikan diri dan terlihat JAY membuang katapel dan mata busurnya sehingga saat itu tim patroli melakukan penangkapan terhadap JAY dan mengamankan barang bukti," ujar Fitrayadi melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Sekelompok Pemuda Serang Warga Depan Kampus UHO Kendari Pakai Parang dan Balok Kayu

Selain mengamankan JAY, polisi juga menangkap IKS yang saat itu membawa sebilah parang yang diselipkan dibelakang celana pelaku.

Polisi juga mendapati sebilah pisau diduga milik kelompok pemuda yang tawuran di lokasi kejadian.

Pelaku JAY dan IKS beserta barang bukti sajam, serta mata busur kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari.

Kedua remaja tersebut juga disangkakan dengan pasal undang-undang darurat karena membawa senjata tajam.

"Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara," tutur Fitrayadi. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved