Berita Sulawesi Tenggara

Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Berlaku di Sulawesi Tenggara, BPN Sultra Ungkap Manfaatnya

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberlalukan sertifikat tanah elektronik di Sultra.

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Kakanwil BPN Sultra, Asep Heri mengungkapkan penerapan sertifikat tanah elektronik membantu mencegah terjadinya pencurian tanah, sehingga lebih aman dibanding sertifikat konvensional. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberlalukan sertifikat tanah elektronik di Sultra.

Pemberlakuan sertifikat elektronik ini dimulai besok, Rabu (10/7/2024). Sehingga BPN di 17 kabupaten kota tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah konsvensional.

Sebelumya tiga kabupaten kota di Sultra lebih dulu menerapkan penggunaan sertifikat elektronik yakni Kota Kendari, Kota Baubau, dan Kabupaten Buton Selatan.

Kakanwil BPN Sultra, Asep Heri mengungkapkan Sultra memiliki luas bidang tanah kurang lebih 1,8 juta bidang tanah dan 430 ribu bidang tanah yang saat ini belum terdaftar atau memiliki sertifikat.

"Untuk sertifikat ini BPN melayani dua jenis yakni pembuatan sertifikat baru dan penggantian dari sertifikat Analog (bagi yang telah memiliki) ke digital," ungkap Asep Heri, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Cara Digitalisasi Sertifikat Tanah Elektronik di Kantor Pertanahan Buton Selatan, Ini Manfaatnya

Selain itu, penerapan sertifikat tanah elektronik memiliki beberapa manfaat seperti pendaftaran tanah lebih efektif dan efisien.

Lebih aman dibanding sertifikat konvensional, karena sertifikat tanah analog bentuk kertas memiliki resiko seperti pemalsuan, pencurian tanah yang dilakukan mafia tanah dan kerusakan akibat kebakaran atau bencana alam.

Sehingga masyarakat tidak perluh khawatir kehilangan data jika terjadi bencana alam, sebab data sertifikat elektronik akan tersimpan aman pada sistem kementrian ATR/BPN.

"Dengan sertifikat elektronik ini sebetulnya mempersempit ruang gerak oknum mafia tanah, sifatnya elektronik susah untuk dilakukan pemalsuan," jelasnya.

Ia menambahkan hal tersebut mendorong Kementrian ATR/BPN melakukan digitalisasi dengan merampingkan berkas manual menjadi dokumen digital.

Baca juga: Mulai 1 Juni 2024 Sertifikat Tanah di Baubau Sulawesi Tenggara Beralih Jadi Sertifikat Elektronik

Akses informasi sertifikat tanah dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat dilakukan kapanpun.

Jika deperlukan, masyarakat dapat mencetak sertifikat tanah elektronik tersebut menggunakan Security paper.(*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved