Pilkada Serentak 2024

Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berubah, Ketentuan Cagub, Cabup, Cawali Saat Pendaftaran

Update syarat calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 berubah, simak persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto Dok Tribunnews dan salinan PKPU
Kolase foto Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU RI mengamodir putusan MA terkait tafsir minimum usia calon dalam PKPU tersebut. 

Jika Pilkada sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon, pada Pilkada 2024 mendatang, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Adapun akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2024 adalah akhir tahun 2024, yakni pada 31 Desember.

Karena itu, Hasyim, dalam keterangan tertulis, Senin (1/7/2024), mengatakan pelantikan serentak harus dijadwalkan 1 Januari 2025.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025,” katanya.

Syarat Calon Kepala Daerah

Berikut syarat calon kepala daerah dikutip TribunnewsSultra.com dari Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020:

Baca juga: Rincian Jadwal Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Tahapan Pilgub Sultra, Pilwali, Pilbup 17 Daerah

(1) Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, citacita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon;

e. mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

f1. bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:

1. terpidana karena kealpaan; atau

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved