Pilkada Serentak 2024
Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berubah, Ketentuan Cagub, Cabup, Cawali Saat Pendaftaran
Update syarat calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 berubah, simak persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Update syarat calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 berubah, simak persyaratan calon Gubernur dan wakil gubernur.
Begitupun ketentuan Calon Bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan wakil wali kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perubahan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum cakada harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun mengamodir putusan MA terkait tafsir minimum usia calon.
Syarat usia terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Baca juga: Calon Nasdem, PKB, PDIP, PAN, Demokrat, PKS se Sulawesi Tenggara di Pilkada, Kendari, Konawe, Muna
Simak selengkapnya syarat calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, calon wali kota-wakil wali kota di Pilkada saat pendaftaran pada bagian akhir artikel ini.
Sementara, syarat usia minimum calon kepala daerah terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Tahun 2020, berikut kutipannya:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”
Sementara, MA dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/5/2024) menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU trsebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam putusannya, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal a quo menjadi:
“....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.
Dengan demikian, yang semula mensyaratkan calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Sementara, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan dalam mengakomodir Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.