Pilkada Serentak 2024

Syarat Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024 Berubah, Ketentuan Cagub, Cabup, Cawali Saat Pendaftaran

Update syarat calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 berubah, simak persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto Dok Tribunnews dan salinan PKPU
Kolase foto Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Hasyim Asyari, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. KPU RI mengamodir putusan MA terkait tafsir minimum usia calon dalam PKPU tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Update syarat calon kepala daerah (cakada) di Pilkada 2024 berubah, simak persyaratan calon Gubernur dan wakil gubernur.

Begitupun ketentuan Calon Bupati dan wakil bupati serta calon Wali Kota dan wakil wali kota di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Perubahan tersebut menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum cakada harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pun mengamodir putusan MA terkait tafsir minimum usia calon.

Syarat usia terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Calon Nasdem, PKB, PDIP, PAN, Demokrat, PKS se Sulawesi Tenggara di Pilkada, Kendari, Konawe, Muna

Simak selengkapnya syarat calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, calon wali kota-wakil wali kota di Pilkada saat pendaftaran pada bagian akhir artikel ini.

Sementara, syarat usia minimum calon kepala daerah terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Tahun 2020, berikut kutipannya:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

Sementara, MA dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (29/5/2024) menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU trsebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam putusannya, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal a quo menjadi:

“....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Dengan demikian, yang semula mensyaratkan calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Sementara, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan dalam mengakomodir Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved