Sultra Memilih
Eko Hasmawan Baso Jadi Plt Ketua KPU Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Usai Putusan DKPP Sanksi Yunan
Eko Hasmawan Baso ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
“Teradu II sangat aktif berkomunikasi dengan Pengadu dan memberikan data nama-nama KPPS melalui WhatsApp,” jelas Anggota Majelis Muhammad Tio Aliansyah.
“Di antaranya adalah Kecamatan Ranomeeto dan Kecamatan Konda,” ujar Tio menambahkan dalam persidangan.
Selain Ketua KPU Konawe Selatan, Muhammad Yunan, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Bawaslu Papua Tengah Elias Agus Huninhatu.
Dalam perkara No 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024.
Sanksi Pemberhentian Tetap juga dijatuhkan terhadap Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Rio Gustrinanda dalam perkara nomor 60-PKE-DKPP/III/2024.
Baca juga: 5 Anggota KPU Kolaka Diperiksa DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan
Dalam salinan putusan DKPP, disebutkan Teradu diadukan sesama anggota Bawaslu Kota Payakumbuh atas dugaan tindak kekerasan.
Tindakan tersebut disebutkan mengakibatkan memar pada pergelangan tangan kanan Pengadu.
Sementara, Elias menjadi Teradu dalam empat perkara dengan dalil aduan membagikan uang kepada sejumlah Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Distrik se-Kabupaten Dogiyai.
Tindakan tersebut diduga untuk memenangkan salah satu calon anggota legislatif DPR RI di Daerah Pemilihan Papua Tengah. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.