Berita Konawe

3 Remaja di Konawe Sultra Kepergok Pemilik Kios Curi Makanan Ringan, Polisi Ungkap Karena Lapar

Tiga remaja laki-laki asal Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan pihak Polsek Wawotobi atas dugaan tindak pidana pencurian.

Handover
Tiga remaja laki-laki asal Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi atas dugaan tindak pidana pencurian.  

TRIBUNNEWSSULTRA, KONAWE - Tiga remaja laki-laki asal Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi atas dugaan tindak pidana pencurian

Ketiga remaja ini diketahui masih di bawah umur, yaitu YA (14), MR (14) dan AN (15).

Mereka melakukan aksi pencurian di sebuah kios milik warga inisial I (47), yang terletak di Kelurahan Ranoeya Kecamatan Wawotobi, Konawe

Dalam wawancara TribunnewsSultra.com dengan Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi IPDA Hamsar, membenarkan hal tersebut, dan membeberkan kronologi kejadian. 

"Benar, adapun kronologi kejadian berawal saat para pelaku baru pulang dari Inolobunggadue Central Park (ICP), pada Minggu (23/6/2024) dini hari sekira pukul 02.30 WITA," ucap IPDA Hamsar, Rabu (26/6/2024).

Dikatakan, diduga karena lapar, para pelaku yang melintas di depan kios korban langsung melancarkan aksinya, dengan mengambil beberapa jenis makanan ringan. 

"Pengakuannya karena lapar, yang mereka ambil itu makanan berupa tango dan sosis," tambahnya. 

Baca juga: Polsek Murhum Periksa Saksi dan Korban Pencurian Pakaian Dalam di Baubau, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Namun naas, para pelaku ketahuan dan dipergoki pemilik kios dan warga setempat. 

"Jadi pada saat kejadian, saya langsung ditelfon sama warga di sana, saat itu juga anggota saya langsung ke TKP mengamankan para pelaku di Polsek Wawotobi, jangan sampai diamuk massa," beber IPDA Hamsar.

Diketahui, para pelaku berasal dari Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe Sultra.

Atas kejadian tersebut, pihak Polsek Wawotobi memanggil orangtua para pelaku, pelapor dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Restorative Justice atau secara kekeluargaan. 

"Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 pukul 14.00 WITA, bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Wawotobi, kami gelar mediasi, penyelesaian atas tindak pidana pencurian secara kekeluargaan yang dihadiri oleh seluruh pihak," tutupnya. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved