Kasus Pencurian Motor di Baubau

Pelaku Pencurian Motor di Baubau Sulawesi Tenggara Dijerat Pasal 363 KUHP, Barang Bukti Diamankan

Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjerat pelaku pencurian motor berinisial AM tujuh tahun penjara.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan
Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjerat pelaku pencurian motor berinisial AM tujuh tahun penjara. Hal tersebut disampaikan KBO Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Haris Eka Putra saat konferensi pers, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menjerat pelaku pencurian motor berinisial AM tujuh tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan KBO Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Haris Eka Putra saat konferensi pers, Jumat (7/6/2024).

Haris Eka mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 ayat 4, ayat 5 KUHPidana usai tertangkap melakukan pencurian motor.

AM yang bekerja sebagai nelayan bersama rekannya BR mencuri motor Honda Supra X 125 warna hitam milik warga di Jalan Pahlawan.

Keduanya mencuri motor yang tidak dikunci setir terparkir di depan rumah korban, Kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

Baca juga: Detik-detik Motor Honda Scoopy Digasak Maling Terekam CCTV di Mandonga Kendari Sulawesi Tenggara

"Kami sudah menahan pelaku, dan menjeratnya dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara," ujarnya.

Setelah mencuri sepeda motor tersebut, kata Ipda Haris Eka Putra, pelaku kemudian menjualnya kepada orang lain.

Ipda Haris Eka Putra menuturkan pihaknya baru menangkap pelaku AM, sementara BR masih dalam pengejaran.

Sebelumnya, AM ditangkap di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, Minggu (2/6/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, AM ternyata juga mencuri motor Yamah Mio M3 warna merah dan Yamaha Jupiter MX.

Baca juga: Selain Curi Motor di Baubau, Pelaku Juga Beraksi di Buton Tengah dan Buton Utara Sulawesi Tenggara

Kedua unit motor tersebut, masing-masing digasak di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan Buton Utara (Butur). (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved